THR TPG 100% dan Gaji 13 Dipotong Pajak? Guru Wajib Tahu!

THR TPG 100% dan Gaji 13 Dipotong Pajak? Guru Wajib Tahu!

Penjelasan Lengkap tentang THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 untuk Guru ASN

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait tambahan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 yang menetapkan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru ASN.

Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2025, tiga hari sebelum Hari Natal 2025. Dalam SK ini, disebutkan bahwa ada perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah. Gaji pokok guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 akan mendapatkan bantuan pendanaan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). SK Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya. Dalam SK ini juga dijelaskan bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

TPG 100 persen dan Gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun akan ditambah dengan TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti status sebagai ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Setelah SK terbit, para guru menanyakan kapan THR TPG 100 persen dan Gaji 13 cair. Berdasarkan surat keputusan, tambahan dana alokasi umum akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan Gaji 13 dalam dua tahap:

  1. Dibayarkan Akhir Desember 2025
    Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing ASN daerah pada tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
    Berikut perkiraan jadwalnya:
  2. Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya.
  3. Rabu 24 Desember 2025: sudah bisa dibreakdown.
  4. Jumat 26 Desember 2025: cuti bersama Natal 2025.
  5. Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: libur akhir pekan.
  6. Senin 29 Desember 2025: dimulai breakdown dan mulai muncul notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.

  7. Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026
    Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasi seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 ASN kepada guru ASN pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah wajib melapor realisasi pembayaran THR dan Gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Apakah THR dan Gaji 13 Dipotong Pajak?

Berdasarkan aturan THR dan Gaji 13 2025 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Sri Mulyani, THR dan Gaji 13 tidak dipotong pajak. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, dan PPPK dibayarkan 100% tanpa potongan. Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025 lalu.

Masih menurut Suahasil, gaji 13 juga tidak dipotong pajak. “PPH ditanggung oleh negara, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh),” katanya. Dia menyatakan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dibayarkan. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Suahasil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan