THR Turun Saat Natal, Ini Sejarahnya yang Bisa Dinikmati Semua Kalangan

Sejarah THR di Indonesia yang Tidak Banyak Diketahui

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang dinantikan oleh banyak orang, terutama saat hari raya seperti Idul Fitri atau Natal. Namun, tahukah Anda bahwa awal mula THR tidak selalu diberikan kepada semua kalangan?

Pada masa lalu, THR hanya bisa dinikmati oleh pegawai negeri atau PNS. Hal ini berawal dari inisiatif yang dilakukan oleh Partai Masyumi pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo sekitar tahun 1950-an. Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diperkenalkan sebagai bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, yang pada saat itu disebut pamong praja.

Besaran THR saat itu berkisar antara Rp125 hingga Rp200, yang setara dengan sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,75 juta dalam nilai mata uang saat ini. Selain berupa uang tunai, THR juga diberikan dalam bentuk beras kepada para pamong praja.

Pemberian THR biasanya dilakukan pada akhir Bulan Ramadhan atau menjelang Lebaran. Namun, tidak semua kalangan merasakan manfaat dari program ini. Masyarakat pekerja dan buruh mulai menuntut hak yang sama dengan para pamong praja. Puncaknya terjadi pada 13 Februari 1952, ketika para buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut pemerintah memberikan uang THR juga bagi kelompok mereka.

Meski upaya tersebut dilakukan, prosesnya tidak berjalan mulus. Mereka sempat menghadapi hambatan dari tentara yang diturunkan oleh pemerintah. Barulah pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR untuk kalangan umum.

Peraturan mengenai THR akhirnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan ini menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus maupun lebih. Besar THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus ditentukan sebesar satu bulan gaji. Sementara yang kurang dari 12 bulan disesuaikan dengan masa kerja.

Selanjutnya, pada tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.

Perkembangan THR dalam Masa Kini

Seiring waktu, THR menjadi semakin luas cakupannya. Tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada para pekerja swasta. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.

THR juga menjadi bagian dari budaya kerja yang sudah sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan bahkan memberikan THR lebih besar daripada aturan yang ditetapkan pemerintah, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait THR. Misalnya, pekerja harus memenuhi syarat masa kerja tertentu agar berhak menerima THR. Selain itu, besaran THR juga bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi ekonomi saat itu.

Kesimpulan

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana suatu kebijakan dapat berkembang dari sebuah inisiatif kecil menjadi norma yang diakui oleh banyak pihak. Awalnya hanya diberikan kepada para pegawai negeri, kemudian berkembang menjadi hak yang diterima oleh berbagai kalangan pekerja. Proses ini tidak mudah, tetapi berkat perjuangan dan kesadaran akan keadilan, akhirnya THR menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan