
Penertiban Jaringan FO di Wonosobo, Upaya Mewujudkan Kota yang Tertata
Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai melakukan penertiban pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik (FO) dari Internet Service Provider (ISP) yang tidak berizin, tidak membayar retribusi, serta tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Penertiban ini dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertata, aman, dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Penertiban dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh layanan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wonosobo berjalan secara legal dan teratur. Tahap awal penertiban dilaksanakan di area Jalan T. Jogonegoro, dan akan dilanjutkan di titik-titik lain yang telah diidentifikasi pada hari berikutnya, 2 Desember 2025.
Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pemutusan kabel FO, yang dilakukan pada tiang-tiang milik 8 ISP yang teridentifikasi belum berizin. Tiang-tiang tersebut sebelumnya telah diberi stiker merah sebagai tanda pelanggaran. Tahap kedua adalah pemotongan tiang FO, yang akan dilakukan jika ISP tidak memberikan respons atau tidak mengurus perizinan dalam waktu satu minggu setelah pemutusan kabel.
“Penegakan ini melibatkan lintas perangkat daerah, yaitu dari DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Disperkimhub, Bagian Adbang, serta Kecamatan Wonosobo,” jelas Nurudin.
DPUPR mencatat, terdapat 25 ISP yang memiliki jaringan di Kabupaten Wonosobo, dengan rincian: 15 ISP sudah memiliki NIB OSS, 8 ISP teridentifikasi namun belum berizin, dan 17 ISP belum terdata dan akan mengikuti pembinaan. Pembinaan terhadap 17 ISP tersebut dijadwalkan pada 28 November 2025 sebelum penegakan lanjutan dilakukan.
Menurut Nurudin, potensi pendapatan daerah dari perizinan, retribusi, dan sewa lahan pemasangan tiang ISP mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, hingga kini mayoritas ISP belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Selama dua tahun kami melakukan pembinaan, sangat sedikit ISP yang mengurus izin atau membayar sewa tanah dan retribusi. Karena itu, hari ini kami terpaksa mengambil tindakan tegas.”
Ia menjelaskan bahwa pemutusan kabel yang dilakukan hari ini merupakan peringatan pertama. “Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, kami akan melakukan pemotongan tiang secara paksa di seluruh lokasi,” jelas Nurudin.
Nurudin juga menegaskan bahwa penegakan ini tidak hanya soal pendapatan, tetapi terutama untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan masyarakat, kerapian tata ruang kota, dan menegakkan regulasi secara adil untuk seluruh kalangan.
Kantor-kantor pemerintahan umumnya tidak terdampak penertiban karena menggunakan jaringan milik Dinas Kominfo, yang sejak tahun lalu telah memenuhi seluruh perizinan.
“Kalau kita sebagai pelanggan telat sebulan saja, internet langsung diputus. Tapi mereka sudah kita ingatkan berbulan-bulan dan tetap tidak tertib. Hari ini mereka mengakui kesalahannya,” ujar Nurudin.
Sanksi akan diberikan berjenjang, semakin lama ISP menunda pengurusan izin, semakin tegas tindakan yang diberikan Pemkab. Pendataan akan terus diperbarui, dan titik-titik yang masih ditemukan pelanggaran akan menjadi prioritas penegakan selanjutnya.
Melalui penertiban ini, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kota yang tertata dan aman. Selain itu, juga berkomitmen untuk menghadirkan layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas, memastikan perusahaan penyedia layanan mengikuti aturan, memberikan kontribusi kepada daerah, dan menghindari tiang-tiang liar yang merusak estetika kota.
Langkah-Langkah Penertiban yang Dilakukan
- Tahap Pertama: Pemutusan kabel FO pada tiang-tiang milik 8 ISP yang belum berizin.
- Tahap Kedua: Pemotongan tiang FO jika tidak ada respons dari ISP dalam waktu satu minggu.
- Pembinaan: 17 ISP yang belum terdata akan mengikuti pembinaan pada 28 November 2025.
- Pemantauan: Pendataan terus diperbarui, dan titik-titik pelanggaran menjadi prioritas penegakan.
Pandangan Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi menciptakan kota yang tertata dan layanan telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.
“Duduk perkaranya sederhana, kita ingin kota yang baik. Pemasangan tiang dan jaringan harus benar, berizin, dan tertib. Ada yang memakai aset Pemkab, maka harus mengikuti aturan, termasuk sewa,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa penertiban akan terus berjalan hingga seluruh ISP mematuhi aturan. “Gerakan ini akan diteruskan sampai mereka tertib. Sudah Kami beri waktu, jika mereka tidak memotong jaringan sendiri, Pemda yang akan melakukan pemotongan. Kalau kabel sudah tidak mempan, tiangnya yang kita potong,” ungkap Andang.
Ia juga mendorong agar di masa depan pemasangan jaringan dilakukan secara lebih rapi, termasuk opsi penggunaan tiang bersama, hingga rencana jangka panjang pembangunan ducting bawah tanah.
“Jalan kita sempit, tiangnya terlalu banyak, jadi tidak indah. Mumpung belum separah kota-kota besar, kita rapikan sejak sekarang,” pungkas Andang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar