Tiba-tiba, DPRD Denpasar Kecam Penutupan TPA Suwung, Perumda Berharap Manfaatkan Insinerator

Penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dan Dampaknya pada Pengelolaan Sampah

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan berlangsung pada 23 Desember 2025 menimbulkan berbagai kekhawatiran terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Keputusan ini dinilai perlu dipertimbangkan dengan matang karena potensi dampaknya terhadap sistem pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya siap.

Kekhawatiran DPRD Denpasar

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menyatakan bahwa kebijakan penutupan TPA ini memerlukan kajian mendalam. Menurutnya, Kota Denpasar harus mengetahui rasio sampah yang dihasilkan dan kemampuan pengelolaannya sebelum menghadapi penutupan TPA. Saat ini, Kota Denpasar menghasilkan hingga 1.040 ton sampah per hari, namun masih belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri. Hal ini dikhawatirkan akan memicu masalah baru menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Ia juga mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota. “Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap. Kalau ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” tambahnya.

Persiapan Pemkot Denpasar

Ia menyarankan agar Pemkot Denpasar segera menyiapkan strategi dan teknologi untuk menghadapi kemungkinan penutupan TPA. Teknologi seperti insinerator, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), atau Teba Modern harus dipastikan efektivitasnya. Jika wacana penutupan sudah lama terdengar, mestinya Denpasar sudah siap perang. Siapkan strategi, siapkan teknologi. Jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang.

Dia juga menyinggung keberadaan teba modern yang selama ini belum jelas kontribusinya dalam mengurangi volume sampah kota. Kapasitas, distribusi lokasi, serta rencana pengangkutan sampah setelah unit teba modern penuh dinilai belum pernah dipaparkan secara transparan.

Masalah Persampahan di Badung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun sampai saat ini belum maksimal mengolah sampah. Volume sampah lebih besar dari kapasitas mesin pengolahan sampah yang ada. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, mengakui jika berbicara di lapangan belum sepenuhnya sampah bisa diolah. Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung.

Uji Coba 180 Hari Sebelum Penutupan

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung. Rapat tersebut turut mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali. Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama. Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari.

Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka. “Karena kalau tidak dilakukan para pejabat yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup, terutama Bidang Persampahan akan menjadi tersangka karena sudah jelas proses penyelidikan sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Rentin.

Langkah-Langkah Persiapan

Berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dampak dari open dumping mencemari lingkungan hidup, seperti tanah, air, udara bahkan potensi hutan mangrove mati. Open dumping juga tidak memberikan treatment khusus hanya membuang begitu saja. Selanjutnya Pemprov Bali akan membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) baru. Kendati sempat gagal lelang, pihaknya akan akumulasi lanjutan di APBD induk 2026.

Ada tiga garis besar yang disimpulkan, usai rapat persiapan penutuan TPA Suwung. Di antaranya pertama optimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga maksimal sampai desa/kelurahan dan desa adat. Dengan adanya pola teba modern, komposter yang disebut tong edan, termasuk teknologi pengolahan sampah organik dalam waktu tidak terlalu lama bisa jadi kompos dan lain sebagainya.

Di tengah ada TPS3R dan TPST yang harapnya bisa menerima selain organik. Dari Pergub Nomor 47/ 2019 dan 97 tahun 2018 semuanya menginginkan sampah tuntas di sumber sampah itu sendiri. Ditegaskan di TPA Suwung hanya terima residu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan