
Larangan Pesta Kembang Api di Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil kebijakan yang tegas terkait pelarangan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan di Kota Gudeg, serta memastikan keselamatan masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara eksplisit melarang penggunaan kembang api dalam perayaan tahun baru. "Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api)," ujar Hasto saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Jumat (26/12/2025).
Terkait penindakan bagi warga atau penyelenggara acara yang nekat melanggar aturan tersebut, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. "Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami (Pemkot) mendukung penuh langkah tersebut," tambahnya.
Penjelasan dari Kapolresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk memaknai momen pergantian tahun dengan kesederhanaan, terlebih saat ini Indonesia tengah berduka atas bencana alam yang menimpa wilayah Sumatra.
"Kami mengajak masyarakat untuk doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan," tutur Pandia.
Meskipun aturan ini bersifat tegas, Pandia memastikan bahwa personel kepolisian di lapangan akan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan imbauan. "Kami persuasif dan humanis. Dari awal akan kami sosialisasikan agar masyarakat paham dan tidak ada pelanggaran saat malam tahun baru nanti," jelasnya.
Keputusan Berdasarkan Arahan Kapolri
Larangan di tingkat daerah ini juga merujuk pada arahan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kapolri menegaskan bahwa Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk perayaan pesta kembang api di seluruh Indonesia. "Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," tegas Kapolri saat meninjau kesiapan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
Harapan Masyarakat
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan malam pergantian tahun di Yogyakarta dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh rasa empati terhadap sesama. Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan menghindari penggunaan kembang api, diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan dan polusi udara.
Kesimpulan
Larangan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di Yogyakarta merupakan langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan harmonis, serta memperkuat rasa empati terhadap sesama. Semua pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara acara, diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar