Tidak Ada Keputusan Tutup Tambang di Kaki Gunung Slamet, Gubernur Jateng: Kami Awasi Dulu

Tidak Ada Keputusan Tutup Tambang di Kaki Gunung Slamet, Gubernur Jateng: Kami Awasi Dulu

Desakan untuk Menutup Pertambangan di Kaki Gunung Slamet

Pemprov Jatim kini dihadapkan pada desakan untuk menutup aktivitas pertambangan di kaki Gunung Slamet. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan massa dari berbagai elemen peduli lingkungan, termasuk Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional, telah memicu perhatian lebih terhadap isu ini.

Demonstrasi tersebut digelar di gedung DPRD Banyumas pada Selasa (9/12/2025). Massa menuntut agar kegiatan penambangan batu granit di kaki Gunung Slamet, tepatnya di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, segera ditutup. Mereka menilai aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem Gunung Slamet.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa aktivitas penambangan sudah ada sejak sebelum dirinya menjabat gubernur. Ia menegaskan bahwa masa berlaku izin dari pengelola tambang terbit sebelumnya, dengan beberapa izin berlaku selama lima tahun.

"Kan terbitnya rata-rata sebelum saya jabat ya. Artinya 2020 ada, kan ada yang berlaku lima tahun dan lain sebagainya," ujar Luthfi, seperti dikutip dari sumber berita.

Meski belum memberikan keputusan akhir tentang apakah aktivitas penambangan akan ditutup atau tidak, Pemprov Jatim berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan dampak lingkungan dapat dikelola secara optimal.

Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melindungi kawasan Gunung Slamet dari aktivitas penambangan. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur seperti kejaksaan, kepolisian, hingga TNI. Tugas utama satgas adalah melakukan identifikasi permasalahan, termasuk soal perizinan tambang.

Upaya Pengembangan Kawasan Taman Nasional

Terkait wacana menjadikan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional, Luthfi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. Hingga saat ini, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait penetapan tersebut belum keluar.

"Pihak kami sudah mengajukan KLHK Gunung Slamet untuk menjadi wilayah taman nasional dan ini (surat) belum turun," katanya.

Selain itu, Pemprov Jatim sedang melakukan pemetaan kawasan Gunung Slamet untuk mendukung rencana pengembangan destinasi wisata berbasis lingkungan. Proses pemetaan ini dilakukan bersama para Kapolres dan Dandim wilayah. Tujuannya adalah untuk menyiapkan roadmap sebelum surat dari Kementerian LHK terkait status taman nasional diterbitkan.

Kebijakan Pengawasan dan Keberlanjutan

Luthfi menekankan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan akan tetap dilakukan, terutama dalam hal dampak lingkungan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas tersebut sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

"Termasuk kita perintahkan untuk dampak lingkungan yang timbul. Untuk sementara kita awasi," katanya.

Dengan adanya satgas dan langkah-langkah pengawasan yang diperkuat, diharapkan aktivitas penambangan di kaki Gunung Slamet dapat tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan lingkungan dan potensi ekonomi daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan