
Penanganan Konflik Antar Perguruan Pencak Silat di Tulungagung
Tidak ada anggota perguruan pencak silat yang menjadi tersangka kasus kekerasan antar anggota perguruan selama tahun 2025. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024, di mana tercatat 37 kasus kekerasan antar anggota perguruan pencak silat yang ditangani oleh Polres Tulungagung, dengan total 67 tersangka, di antaranya ada 10 anak-anak.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, nihilnya tersangka kasus kekerasan antar perguruan pencak silat disebabkan oleh adanya mekanisme penanganan baru yang diterapkan. “Faktanya ada 19 kasus konflik antar anggota perguruan pencak silat. Namun ada kesepakatan antar pimpinan perguruan pencak silat pada November 2024 lalu,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, para pimpinan perguruan pencak silat diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah jika terjadi gesekan antara anggota mereka. Pimpinan perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melapor ke Kepolisian.
“Ini tugas para pimpinan perguruan untuk menyelesaikan di antara mereka, supaya tidak sampai melapor ke Kepolisian,” tambah Taat.
Usulan model penyelesaian ini berasal dari Paguyuban Perguruan Pencak Silat di Kecamatan Besuki, di bawah pimpinan Imam Rojikin. Model penyelesaian konflik pun beragam, misalnya ada yang selesai cukup dengan dialog kekeluargaan. Namun ada juga lewat pemberian kompensasi, seperti membantu pengobatan korban atau mengganti barang korban yang rusak.
“Usulan dari Besuki itu kemudian diterapkan di tingkat Kabupaten Tulungagung. Sejauh ini berjalan sangat efektif,” tegas Taat.
Dengan metode ini, setiap gesekan antar anggota perguruan pencak silat tidak sekonyong-konyong dilaporkan ke polisi. Namun Kapolres memberi catatan, jika tidak ada titip temu maka korban tidak boleh dihalang-halangi untuk melapor ke polisi. Demikian juga jika sudah jadi laporan polisi, maka perkaranya tidak bisa dihentikan.
“Karena itu komunikasi antar pimpinan perguruan pencak silat harus dimaksimalkan. Jangan sampai gagal dan jadi laporan kepolisian,” ujarnya.
Usulan dari Paguyuban Pencak Silat Kecamatan Besuki diterima, dengan pertimbangan penanganan kasus-kasus sebelumnya. Tindakan tegas menjatuhkan pidana penjara tidak memberi efek jera, terbukti banyak yang jadi residivis. Sementara dengan metode baru ini juga dinilai positif untuk mengurangi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Namun metode ini selalu dievaluasi. Jika terjadi perubahan sosial di 2026, metode ini belum tentu sesuai,” tandasnya.
Komunikasi yang Baik Antara Perguruan Pencak Silat
Ketua Paguyuban Perguruan Pencak Silat “Cipto Rukun” Kecamatan Besuki, Imam Rojikin, selama ini telah tercipta komunikasi yang baik antar perguruan pencak silat di wilayahnya. “Antar pimpinan perguruan punya komunikasi yang baik. Kami juga terhubung langsung dengan massa arus bawah,” ucapnya.
Kerukunan antar pimpinan perguruan pencak silat inilah yang dijadikan modal penyelesaian setiap gesekan di massa akar rumput. Cara ini terbukti efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus membuat laporan polisi. Sementara metode penegakkan hukum yang kaku terbukti kurang efektif memberikan efek jera.
“Awal kami usulkan metode ini mendapat penolakan, banyak yang tidak sepakat. Alhamdulillah, sejauh ini masih efektif menyelesaikan konflik,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar