Tidak Perlu ke Kantor, SIM Keliling Cirebon Layani Perpanjangan SIM Mulai Januari 2026

Tidak Perlu ke Kantor, SIM Keliling Cirebon Layani Perpanjangan SIM Mulai Januari 2026

Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Cirebon Raya

Sat Lantas Polresta Cirebon kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada periode 5–9 Januari 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Cirebon Raya dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Layanan SIM Keliling ini hadir di berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon setiap hari, mulai dari Yogya Ciledug, balai desa, pasar, RSUD Waled, hingga Mall Pelayanan Publik. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor kepolisian hanya untuk memperpanjang SIM.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:

  • Senin, 5 Januari 2026
    Lokasi: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik

  • Selasa, 6 Januari 2026
    Lokasi: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik

  • Rabu, 7 Januari 2026
    Lokasi: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik

  • Kamis, 8 Januari 2026
    Lokasi: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik

  • Jumat, 9 Januari 2026
    Lokasi: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari tempat lain untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM sangat penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara dan menghindari denda serta masalah hukum.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Cirebon Raya dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Tips untuk Pengajuan SIM

Agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sejak awal. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan dan psikologi dalam keadaan baik agar tidak ada kendala dalam pengajuan.

Pengguna kendaraan bermotor juga diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya dapat tercapai.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dengan jadwal yang terstruktur dan lokasi yang mudah diakses, layanan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda proses perpanjangan SIM dan memanfaatkan layanan yang tersedia. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dapat terjaga dan keselamatan berkendara tetap terjamin.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan