
Cara Mengecek Masa Berlaku SIM di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Oleh karena itu, sangat penting untuk rutin mengecek masa aktif SIM agar tidak terjadi masalah saat berkendara.
Banyak pemilik SIM sering kali lalai dalam memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Hal ini bisa menyebabkan SIM kedaluwarsa dan harus dibuat ulang, yang tentu lebih merepotkan dan memakan biaya tambahan. Untuk menghindari hal tersebut, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek masa berlaku SIM:
Cara Mengecek Masa Aktif SIM
- Cek di Fisik SIM
- Lihat bagian depan SIM, terdapat informasi tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa.
-
Masa berlaku SIM dihitung 5 tahun dari tanggal penerbitan.
-
Cek Secara Online
- Aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna dapat login dengan menggunakan NIK dan nomor SIM, dan sistem akan menampilkan masa berlaku SIM secara otomatis.
-
Website resmi Korlantas Polri / Satpas Online: Beberapa Satpas menyediakan fitur cek masa berlaku SIM dengan memasukkan NIK dan nomor SIM.
-
Cek Saat Perpanjangan
- Jika perpanjangan dilakukan secara online, sistem akan secara otomatis menampilkan masa berlaku SIM lama dan baru.
Hal Penting yang Perlu Diketahui
- Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal penerbitan.
- Jika SIM telat diperpanjang, maka tidak bisa diperpanjang langsung, harus membuat SIM baru dari awal.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-7 sebelum masa berlaku habis.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak sah digunakan dan bisa dikenakan sanksi tilang.
Risiko Jika Lupa Mengecek
- SIM yang kedaluwarsa harus dibuat ulang, yang lebih merepotkan dan memerlukan biaya tambahan.
- Bisa terkena razia atau tilang oleh petugas kepolisian.
- Kehilangan waktu karena harus mengikuti ujian ulang.
Tips Agar Tidak Lupa
- Catat tanggal kedaluwarsa SIM di kalender HP atau aplikasi pengingat.
- Gunakan fitur pengingat di aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Biasakan untuk mengecek masa berlaku SIM setiap kali ada razia atau perpanjangan STNK.
Dengan cara dan proses tersebut, tentu saja menjadi pengingat agar tidak lupa mengecek masa aktif SIM. Lalai hanya akan membuat masalah yang lebih rumit dan memakan waktu serta biaya tambahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar