
Penyanyi Agnez Mo Tidak Hadiri Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa penyanyi ternama Agnez Mo telah tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan terkait lagu Bilang Saja yang dibuat oleh Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias. Hal ini menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga kalinya dilakukan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30 Desember 2025). Dalam konferensi pers tersebut, Turut Tergugat II hadir, sementara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah sebanyak tiga kali.
Agenda sidang berikutnya ditunda hingga Selasa (6 Januari 2026), dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak akan dipanggil kembali.
Latar Belakang Gugatan
Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) serta penyanyi Agnez Mo terkait penggunaan lagu Bilang Saja. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di PN Jakpus dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025. Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sesuai dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Para tergugat yang dimaksud antara lain: * Tergugat: PT Aneka Bintang Gading * Turut Tergugat I: Agnez Mo * Turut Tergugat II: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) * Turut Tergugat III: Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI)
Perkembangan Hukum Sebelumnya
Ari Bias pernah menggugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara total sebesar Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama. Pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan Ari Bias dalam tiga konser tanpa seizin pencipta. Hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Keputusan ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Proses Hukum yang Berlangsung
Dalam sidang terbaru, kehadiran Agnez Mo dan pihak lainnya menjadi fokus utama. Meskipun telah dipanggil tiga kali, mereka tetap tidak hadir. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelesaian dan belum menemui titik akhir.
Agenda selanjutnya akan mencakup kelengkapan dokumen oleh Turut Tergugat II, yaitu LMKN. Sementara itu, Agnez Mo dan pihak lainnya tidak akan dipanggil kembali, meskipun gugatan tetap berlangsung.
Komentar dari Pihak Terkait
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Agnez Mo atau kuasa hukumnya, situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum ini akan terus berjalan. Masyarakat dan penggemar juga tetap mengawasi perkembangan kasus ini, mengingat nama Agnez Mo sangat dikenal di dunia musik Indonesia.
Dengan adanya pembatalan putusan MA, kasus ini menjadi lebih kompleks dan memerlukan analisis hukum yang lebih mendalam. Masa depan gugatan ini masih terbuka, dan semua pihak berharap dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar