Tiga Hakim Dipecat Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Tiga Hakim Dipecat Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Komisi Yudisial Menghukum Tiga Hakim Terkait Kasus Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) telah mengambil keputusan terkait tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Ketiga hakim tersebut, yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini diambil setelah KY menilai bahwa para hakim tersebut melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan sikap tidak profesional, tidak mandiri, serta berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan dalam persidangan.

Putusan KY tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti melanggar beberapa aturan yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian KY antara lain:

  • Angka 1 butir 1.1. (5): Hakim dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
  • Angka 1 butir 1.1 (7): Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasa mereka, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
  • Angka 4: Bersikap Mandiri
  • Angka 8: Berdisiplin Tinggi
  • Angka 10: Bersikap Profesional

Selain itu, KY juga menemukan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14.

Usulan Sanksi dari Komisi Yudisial

Setelah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut, KY memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi berupa "hakim non-palu" selama enam bulan. Pengusulan ini disampaikan dalam putusan KY nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Sidang pleno tersebut dihadiri oleh lima anggota KY, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Laporan dari Tim Kuasa Hukum Tom Lembong

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/5/2025), menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong.

Majelis hakim dalam perkara tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik. Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan