Tiga Hakim Vonis Tom Lembong Diberi Sanksi Etik 6 Bulan

Tiga Hakim Vonis Tom Lembong Diberi Sanksi Etik 6 Bulan

Komisi Yudisial Menyatakan Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Melanggar Kode Etik

Komisi Yudisial (KY) telah menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan KY menunjukkan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Laporan ini berasal dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang merasa tidak puas dengan penanganan perkara korupsi impor gula yang diadili oleh ketiga hakim tersebut. Putusan KY disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Tom Lembong, yang dikeluarkan pada 19 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Aturan yang dilanggar antara lain:

  • Angka 1 butir 1.1. (5): Hakim dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi.
  • Angka 1 butir 1.1 (7): Hakim dilarang bersikap memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak dalam proses peradilan.
  • Angka 4: Bersikap Mandiri
  • Angka 8: Berdisiplin Tinggi
  • Angka 10: Bersikap Profesional

Selain itu, KY juga menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14.

KY memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberi sanksi berupa "Hakim Non Palu" selama enam bulan. Sanksi ini merupakan bentuk penghukuman yang diberikan untuk menegaskan kembali aturan etik dalam sistem peradilan.

Putusan KY ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia yang digelar di Jakarta pada 8 Desember 2025. Sidang dihadiri oleh lima anggota KY, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, serta Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Tribunnews.com telah mengonfirmasi surat pemberitahuan putusan KY tersebut kepada pihak Komisi Yudisial dan Tom Lembong. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari kedua belah pihak.

Latar Belakang Pelaporan Tom Lembong

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke KY setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihapuskan.

Majelis hakim yang mengadili kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terdiri dari:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Setelah abolisi diberikan, kasus Tom Lembong dianggap selesai secara hukum. Namun, laporan ke KY tetap dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, yang merasa tidak puas dengan cara penanganan perkara tersebut.

Reaksi dan Tindak Lanjut

Meski KY sudah memberikan putusan, hingga saat ini belum ada respons dari para pihak terkait. Dengan demikian, kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan etik dan profesionalisme hakim dalam sistem peradilan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan