Tiga Orang Tewas, Barang Bukti Pembunuhan di Tambang Ratatotok Ditemukan

Tiga Orang Tewas, Barang Bukti Pembunuhan di Tambang Ratatotok Ditemukan

Penyitaan Barang Bukti dari Lokasi Pertambangan Ilegal di Kebun Raya

Polres Mitra melakukan penyitaan sebanyak 10 barang bukti terkait kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok. Barang bukti tersebut mencakup senapan angin, parang, dan pisau badik yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.

Barang bukti ini disita dari para tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama, 10 barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian. "Para terduga pelaku sudah kita tangkap, dan ada 10 barang bukti yang disita," ujarnya melalui telepon pada Jumat, 26 Desember 2025.

Senapan angin yang digunakan oleh pelaku dipastikan dibeli sendiri oleh para tersangka. "Mereka beli sendiri dan bawa ke lokasi pertambangan," tambahnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa Berdarah di PETI Kebun Raya

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus penembakan terjadi di lokasi PETI Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra. Dari kesaksian pihak korban, terungkap bahwa mereka memang diserang oleh para pelaku. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, dengan empat orang menjadi korban. Tiga orang meninggal dan satu kritis hingga dilarikan ke RS Prof Kandou pada Minggu (21/12/2025).

Korban meninggal antara lain Safrudin Makalalag warga Borgo Satu, Mawandi Lakamunte warga Basaan Satu, dan Fathan Kalipe warga Belang. Korban kritis adalah Anisa Mamonto (57), warga Belang, Kabupaten Mitra.

Penyegelan Kawasan Kebun Raya di Ratatotok

Polres Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya menyegel kawasan Kebun Raya di Kecamatan Ratatotok. Penyegelan dilakukan pasca kericuhan antar penambang. Kawasan Kebun Raya kini dalam pengawasan ketat setelah aparat memasang baliho larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di pintu masuk lokasi tersebut.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa penutupan akses bagi penambang ilegal ini merupakan harga mati. "Kami tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan semakin parah," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku penambangan emas ilegal kini berada dalam bidikan hukum.

Pengakuan Korban Penembakan

Yamin, suami dari Anisa Mamonto, saat diwawancarai wartawan Tribun Manado di RS Kandouw menuturkan kronologis penembakan hingga menyebabkan tiga rekannya meninggal dan istrinya kritis. Ia mengaku sudah dapat ancaman sehari sebelumnya. "Ada yang katakan nanti ada kado," katanya.

Pada Sabtu siang, datang sekelompok orang menyerang tempat mereka. Melihat tembakan deras dan rekan-rekannya diburu, ia sempat keluar dan mengangkat tangan. "Saya katakan di sini ada perempuan," kata dia. Tapi tembakan terus berdatangan. Saat tengah berlindung, dirinya mendengar suara seorang rekannya. "Dia katakan saya kena, dan dia akhirnya wafat," kata dia.

Sempat Ada Penertiban

Polda Sulut dan Polres Mitra sempat melakukan penertiban aktivitas PETI di Kebun Raya Ratatotok. Namun meski sudah dilakukan penertiban, aktivitas PETI masih terus berlangsung secara diam-diam. Bahkan alat berat yang sempat diturunkan kembali dinaikkan ke Kebun Raya Ratatok Mitra.

Aktivitas pertambangan di Ratatotok memang sudah tak terbendung. Kecamatan yang jaraknya sekitar 96 kilometer dari kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ratatotok memang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas di Sulut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan