Tiga Pejabat Buka Kebocoran Inprofesionalitas Dinas Pendidikan

Tiga Pejabat Buka Kebocoran Inprofesionalitas Dinas Pendidikan

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang Tidak Berizin dan Terdaftar Dapodik

Sejumlah pejabat penting di bidang pendidikan mulai mengungkapkan isu terkait penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Siger yang belum memiliki izin resmi serta tidak terdaftar dalam sistem Dapodik. Selain itu, sekolah ini diduga menggunakan aset negara tanpa adanya kejelasan administrasi, yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan dari para pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Pertama-tama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, secara jelas menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional bagi SMA Siger. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya hanya memberikan rekomendasi jika semua persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami hanya memberikan rekomendasi apabila persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Semua pihak yang hendak membangun sekolah baru harus mematuhi aturan,” tegas Thomas Americo pada bulan November 2025 saat ditanya mengenai undangan untuk SMA Siger dalam rangka SPMB serentak tahun 2026/2027.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga mengungkapkan bahwa hingga bulan November 2025, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin dari SMA Siger. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa hingga saat itu belum ada permohonan izin Pendirian Satuan Pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP provinsi tersebut.

Peran Legislator dalam Penganggaran SMA Siger

Setelah lama menunggu pernyataan dari para legislator terkait kebijakan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, membuka tabir tentang penganggaran dan pelaksanaan SMA Siger pasca-pengesahan RAPBD tahun 2026.

Asroni Paslah, yang juga Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger Bandar Lampung. Hal ini dilakukan karena pendiri dan pemilik yayasan adalah Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama.

“Kalo untuk Siger, saya pastikan kemaren kita enggak menganggarkan itu,” ujarnya.

Legislator yang berlatar belakang sarjana pendidikan ini juga menyampaikan sikapnya terkait penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus memiliki administrasi pinjam pakai guna meminimalisir polemik di tengah publik.

“Soal penggunaan fasilitas negara, itu kan harus jelas. Yayasan ini perorangan, ada perjanjian di situ. Apakah mereka sewa, harus jelas antara sekolah dan pemkot. Kalau enggak itu bermasalah.”

Masalah Legalitas dan Konflik Kepentingan

SMA Siger Bandar Lampung belum mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPMPTSP provinsi Lampung, dan juga belum terdaftar dalam Dapodik. Selain itu, belum ada transparansi terkait support administrasi penggunaan fasilitas milik negara, terlihat dari pernyataan yang saling bertentangan antara pejabat Disdikbud dan BKAD terkait keberadaan BAST.

Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung pernah menyebutkan pada bulan September bahwa sudah ada BAST sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Mulyadi tidak lagi menjawab maupun membalas ketika muncul permohonan untuk melihat dokumentasi sebagai validitas pembuktian.

Ternyata, pernyataan Mulyadi bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung pada tanggal yang sama. Terdengar dari pernyataan seorang perempuan yang kira-kira usianya 40 tahunan, BAST belum sampai ke pihaknya.

Kesimpulan dan Tantangan

Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat kunci—Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—mengindikasikan persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Sekolah tersebut terbukti belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Dapodik, serta belum pernah mengajukan permohonan perizinan resmi hingga November 2025, namun sudah menjalankan aktivitas pendidikan dan bahkan memanfaatkan aset negara.

Kondisi ini kian parah atas dugaan konflik kepentingan karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dengan tidak dianggarkannya SMA Siger dalam RAPBD 2026 serta belum adanya legalitas yang lengkap, kasus ini menegaskan adanya indikasi inprofesionalitas dan lemahnya tata kelola yayasan pendidikan.

Situasi tersebut berpotensi merugikan kepastian hukum, keadilan bagi sekolah swasta lain, serta hak peserta didik, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan