
PANGKEP, aiotrade
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana hibah saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga membuat kerugian negara sekitar Rp 554 juta.
Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan bahwa ketiga pejabat KPU Pangkep itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (1/12/2025). "Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jhon Ilef dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Para tersangka yakni Ketua KPU Pangkep berinisial I, selanjutnya Komisioner KPU Pangkep berinisial M, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep berinisial AS. "Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," jelas Jhon Ilef.
Jhon Ilef menyampaikan, adanya tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan tiga saksi ahli. "Penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan," tutur Jhon Ilef.
Kata Jhon Ilef, langkah tegas ini merupakan komitmen Kejari Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. "Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas dia.
Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275, berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ungkap Jhon Ilef.
Modus Operandi
Jhon Ilef menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024. "Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia," jelas dia.
Tersangka AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. "Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih," ungkap dia.
Terhadap para tersangka, kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025. "Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 205 juta," tutup Jhon Ilef.
Langkah Penyidikan
Tim penyidik Kejari Pangkep telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini. Proses penyidikan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap relevan, termasuk para ahli yang memahami mekanisme pengelolaan dana hibah dalam pemilu. Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka.
Selain itu, penyidik juga melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam proses ini, mereka menemukan adanya indikasi manipulasi data dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar kuat untuk menetapkan tiga orang pejabat KPU sebagai tersangka.
Tanggung Jawab Hukum
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda yang besar, tergantung pada besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka.
Selain tahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi. Uang sebesar Rp 205 juta tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini.
Peran Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Dalam hal ini, Kejari Pangkep tidak hanya fokus pada penangkapan dan penahanan tersangka, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik korupsi.
Selain itu, Kejari Pangkep juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti BPKP dan KPK untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Reaksi Publik
Masyarakat di Pangkep dan sekitarnya menyambut positif langkah tegas Kejari Pangkep dalam menangani kasus korupsi ini. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi contoh bagi pejabat lain yang ingin melakukan tindakan tidak etis. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kasus ini bisa memicu ketidakstabilan di lingkungan KPU, terutama jika ada pejabat lain yang terlibat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang mengelola dana publik. Semua harus sadar bahwa penggunaan dana yang tidak benar bisa berdampak buruk bagi rakyat dan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar