Tiga Pihak Harus Diperiksa dalam Kasus Mata Elang Kalibata, Mantan Kabareskrim: Penyelidikan Mudah D

Tiga Pihak Harus Diperiksa dalam Kasus Mata Elang Kalibata, Mantan Kabareskrim: Penyelidikan Mudah Dilakukan

Fakta Terkini Mengenai Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian publik. Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyampaikan pandangan penting mengenai tiga pihak yang harus diusut dalam kasus ini.

Tiga Pihak yang Harus Diusut

Susno Duadji menyoroti bahwa ada tiga pihak yang perlu diselidiki oleh polisi:

  1. Perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua debt collector. Polisi harus mengungkap siapa pelaku pengeroyokan dan memprosesnya secara hukum.
  2. Pelaku pembakaran yang merugikan para pedagang kecil di lokasi tersebut. Ini adalah hal yang juga harus diteliti agar dapat diberikan sanksi sesuai hukum.
  3. Pihak yang memerintahkan dua debt collector untuk menarik sepeda motor secara paksa. Hal ini juga perlu diusut agar tidak terulang kembali.

Susno menekankan bahwa ketiga pihak ini harus diproses secara pidana agar masyarakat dapat mempercayai sistem penegakan hukum di Indonesia.

Peran Pemerintah DKI Jakarta

Selain itu, Susno Duadji meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan untuk melakukan perbaikan terhadap kios pedagang yang dibakar. Tujuannya adalah agar para pedagang kecil dapat kembali membuka usaha mereka.

Kejadian yang Tidak Pertama Kali

Susno juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menilai bahwa kekerasan terhadap debt collector sering kali tidak langsung dibawa ke ranah hukum, sehingga menciptakan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap sistem hukum.

Penyidikan oleh Polisi

Menurut Susno, polisi sudah mengetahui pelaku pengeroyokan serta pembakaran terhadap kios pedagang di Kalibata. Ia yakin bahwa kasus ini mudah diusut karena terjadi di tempat umum dan bisa dengan cepat diidentifikasi.

Tanggung Jawab Perusahaan Leasing

Susno juga menilai bahwa perusahaan leasing harus dimintai pertanggungjawaban karena menimbulkan peristiwa pidana. Meskipun alasan penarikan kendaraan bisa saja valid, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Penanganan Oleh Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi menjelaskan duduk perkara pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector berinisial MET dan NAT. Kejadian terjadi di sebuah warung makan di Jalan Raya Kalibata, tepatnya di seberang TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua korban ingin menagih biaya cicilan motor. Namun, pengendara motor yang ditagih tidak terima dengan perlakuan debt collector. Akhirnya, pemotor itu memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang.

Tak lama kemudian, mereka datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal. Dari hasil penyelidikan, satu korban meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit.

Nicolas menambahkan bahwa hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku pengeroyokan. Kolaborasi antara Polsek, Polres Jaksel, dan Polda dilakukan untuk menemukan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan