
Penahanan 10 Orang Tersangka dalam Konflik di Kabupaten Minahasa Tenggara
Polres Mitra dan Polda Sulut telah menahan 10 orang tersangka yang terlibat dalam konflik antar warga di dua desa kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra pada Selasa 2 Desember 2025, disampaikan bahwa tiga dari 10 tersangka tersebut masih berusia remaja atau dibawah umur.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan karena ikut membawa senjata tajam saat konflik berlangsung. Barang bukti seperti sajam berhasil disita oleh pihak kepolisian. Menurutnya, para tersangka tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak meskipun masih berusia remaja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, khususnya melalui media sosial. “Masyarakat Mitra cinta damai. Jangan terpengaruh provokasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polres Mitra menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut akan diproses hukum tanpa toleransi, sesuai instruksi Kapolda Sulut. Berikut adalah identitas para tersangka dan peran mereka:
- FM (23): Terlibat pelemparan dan panah wayer serta menyebabkan orang terluka
- TM (24): Terlibat pelemparan dan panah wayer serta menyebabkan orang terluka
- DU (18): Terlibat pelemparan dan panah wayer serta menyebabkan orang terluka
- SK (24): Pembuat panah wayer
- YP (22): Pembuat panah wayer
- RK (18): Pembuat panah wayer
- JT (29): Membawa samurai
- YC (23): Membawa samurai
Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang, namun dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu DU (18) dan RK (18).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Terdiri dari tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun belum sempat digunakan karena berhasil diamankan petugas.
Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti di dalam kendaraan keduanya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menjelaskan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Situasi saat ini sudah kondusif dengan penggelaran aparat keamanan, termasuk penjagaan, pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.
Imbauan Kapolda Sulut
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney, Minggu (30/11/2025) dini hari, bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol. Penegasan itu disampaikan Kapolda usai memimpin pertemuan Forkopimda yang digelar di Gedung Gereja GMIM Silo Watuliney, Senin (1/12/2025).
“Permasalahan yang terjadi adalah kriminal murni. Tidak ada kaitan dengan SARA. Karena itu masyarakat jangan terpancing oleh isu apa pun yang mencoba menggiring ke arah tersebut,” ujar Irjen Roycke Langie.
Pihak keamanan juga meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana. Kapolda menyebut pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama.
“Kita ini hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan itu justru indah. Mari jadikan kohesi sosial sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. “Masyarakat jangan gampang terpancing. Provokasi di media sosial sudah banyak beredar. Kita harus tetap tenang dan bijak,” imbaunya.
Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang.
Dalam pertemuan Forkopimda tersebut tampak hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar