
Penangkapan Bandar Narkoba Tigran Denre Sonda
Seorang bandar narkoba bernama Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (24/12) setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia datang ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri. Tigran merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola dan terlibat dalam peredaran narkoba jenis kokain.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri, Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Tigran menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menyerahkan diri, ia langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, Tigran mengaku mendapatkan narkoba jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, dia juga mengenal seseorang berinisial J.
”Setelah perkenalan tersebut, Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli kokain selama kurang lebih satu tahun,” ujar Eko kepada awak media pada Kamis (25/12).
Pada 2024, J tiba-tiba hilang kontak. Akibatnya, Tigran hanya bisa berkomunikasi dengan Mujahid untuk bertransaksi kokain. Menurut pengakuan Tigran, transaksi dilakukan melalui mekanisme pembayaran tunai di Malaysia. Untuk kebutuhan pribadi, ia bisa membeli kokain sebanyak 10 paket dengan berat total 10 gram.
”Tigran Denre Sonda membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang tersebar dalam koper,” jelas Eko.
Untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan, Tigran memasukkan koper tersebut ke dalam bagasi pesawat. Berdasarkan pengakuan Tigran, perkenalan dengan Mujahid terjadi pada akhir 2023. Mereka saling mengenal saat masih bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid juga menyediakan narkoba jenis lain untuk Tigran.
”Tigran Denre Sonda diketahui menggunakan kokain sejak tahun 2022. Dari keterangan Tigran Denre Sonda, saudara Mujahid diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya,” ungkap Eko.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Jaringan Narkoba
Setelah pemeriksaan Tigran selesai, pihak Bareskrim Polri langsung mengambil langkah pengembangan untuk mengungkap keberadaan jaringan lain. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap beberapa sindikat narkoba di Bali. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang menjadi tersangka. Namun, beberapa dari mereka masih dalam status DPO.
Beberapa hal yang perlu dicermati dalam kasus ini antara lain:
- Proses penangkapan Tigran yang dilakukan secara mandiri tanpa ada intervensi dari pihak kepolisian.
- Mekanisme pengiriman narkoba yang dilakukan secara rahasia, termasuk penggunaan koper sebagai sarana penyelundupan.
- Keterlibatan pelaku asing, yaitu Warga Negara Malaysia, yang memperlihatkan adanya jaringan lintas batas.
- Keberadaan sindikat narkoba yang masih aktif dan belum sepenuhnya diungkap.
Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang ada di Indonesia, baik yang bersifat lokal maupun internasional. Dengan penangkapan Tigran Denre Sonda, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang masih bersembunyi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar