Tim gabungan bongkar perusakan hutan lindung Gowa: Puluhan hektar gundul, bukit terbelah

Tim gabungan bongkar perusakan hutan lindung Gowa: Puluhan hektar gundul, bukit terbelah

Penemuan Hutan Lindung yang Gundul di Dusun Malenteng

Puluhan hektar kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan gundul. Kejadian ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Penggerebekan dipimpin oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, bersama Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, serta melibatkan KPH Jeneberang.

Camat Tombolo Pao, Astan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembalakan sebelum menerima laporan warga. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. "Sama sekali tidak. Kami tahu setelah ada laporan masyarakat sehingga kami turun cek, ternyata memang ada kejadian seperti ini," ujarnya.

Laporan dugaan perambahan diterima tiga hingga empat hari lalu. Berdasarkan temuan awal, aktivitas tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu bulan. Meski begitu, aktivitas mencolok tidak terlihat karena lokasi jauh dari jalan poros. "Tidak ada, karena ini jauh dari jalan poros. Otomatis kalau alat berat masuk mungkin malam, jadi kita tidak lihat," jelasnya.

Astan memastikan area yang gundul merupakan kawasan hutan lindung. "Kalau sekitar sini tidak ada, ini kawasan kehutanan," tuturnya. Lokasi perambahan berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Pihak kecamatan mengaku sudah berulang kali melakukan sosialisasi larangan merusak kawasan hutan. Ke depan, mereka akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kehutanan untuk meningkatkan patroli.

Tim Gabungan Turun ke TKP

Sebelumnya, aparat gabungan menggerebek lokasi perambahan atau illegal logging setelah menerima laporan masyarakat terkait pembukaan lahan besar-besaran di kawasan dataran tinggi tersebut. Lokasi berada sekitar 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju TKP memakan waktu 45 jam menggunakan mobil melalui jalur pegunungan berliku. Dari titik akhir jalan, tim harus berjalan kaki sejauh 500700 meter di medan terjal dan licin.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengaku sangat prihatin melihat hutan lindung yang gundul. "Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar," ucapnya. Sebagai pemerintah Kabupaten Gowa, kami sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi hutan kita, sambungnya.

Darmawangsyah menegaskan meski hutan lindung berada di bawah kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat Gowa. "Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH, dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi," tegasnya.

Ia meminta Polres Gowa bertindak tegas menghentikan praktik perambahan yang membahayakan keberlanjutan lingkungan. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga. "Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif," ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit terbelah indikasi kuat adanya pengerjaan skala besar. "Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan," tambahnya. Ia menegaskan siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum. "Siapa pun yang melakukan tindak pidana illegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Menurutnya, dampak perambahan dapat memicu longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan