
Langkah Represif Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah langkah represif terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Tindakan tersebut mencakup penyanderaan hingga pemidanaan, dengan tujuan untuk memulihkan penerimaan negara dan menegakkan hukum perpajakan.
Penyanderaan Terhadap Wajib Pajak di Jawa Barat
Teranyar, otoritas pajak di Jawa Tengah dan Jawa Barat melancarkan upaya penindakan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dengan mekanisme proses hukum. Salah satu contohnya adalah Kanwil DJP Jawa Barat II yang melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan penyanderaan terhadap MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, pada Kamis (11/12/2025), di kediaman pribadinya di Ancol, Jakarta Utara.
Penyanderaan ini dilakukan karena MW memiliki utang pajak sebesar Rp21,1 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. Upaya hukum ini merupakan bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan. Dasto Ledyanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menyebut bahwa tindakan paksa ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
Sebelum penyanderaan, Kanwil DJP Jabar II sudah melakukan upaya penagihan mulai dari surat teguran, imbauan, pemanggilan sampai dengan surat paksa. Upaya penagihan aktif turut dilakukan meliputi pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo sampai dengan pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak penanggung pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak 2022-2023. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No.19/2000. Peraturan ini memungkinkan gijzeling terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik dalam melunasinya.
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan dengan izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan Jakarta. Sesuai PP No.137/2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi.
Pemidanaan di Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Mereka adalah RH, KH, dan MM.
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. RH selaku Direktur Utama PT DPE diduga bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2022. Selain itu, MM melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai dengan Maret 2020.
Atas perbuatan tersangka RH dan KH diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar. Bagi RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun sekaligus pidana denda dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, MM dapat dijatuhi pidana penjara enam bulan sampai dengan maksimal enam tahun dan diwajibkan membayar pidana denda dua sampai dengan empat kali jumlah pajak terutang.
Bebas Karena Lunasi Pajak
Di sisi lain, Kanwil DJP Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP. PT PIR telah melunasi PPN kurang bayar sebesar Rp536,64 juta dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar.
Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC. Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 44B UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar