
Komitmen Polda NTT dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah NTT. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk penyelenggaraan sosialisasi Desk Ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja/buruh, serta serikat pekerja/serikat buruh.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. Desk Ketenagakerjaan dihadirkan sebagai wadah komunikasi dan fasilitasi bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Desk Ketenagakerjaan Polda NTT berfungsi menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga permasalahan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Provinsi NTT. Kehadiran desk ini diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan. “Desk Ketenagakerjaan kami siapkan sebagai ruang komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan serta menjadi fasilitator dalam penyelesaian setiap permasalahan hubungan industrial,” ujar Kombes Pol Hans.
Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja dan pelaku usaha. “Dengan kerja sama yang baik antara Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait, kami berharap setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” tambahnya.
Layanan yang Disediakan oleh Polda NTT
Sebagai bentuk kemudahan akses layanan, Ditreskrimsus Polda NTT menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat didatangi langsung oleh pekerja atau buruh. Selain itu, Polda NTT juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 0821-4431-6809 bagi masyarakat yang belum dapat datang secara langsung.
Berikut beberapa layanan yang tersedia:
- Posko Desk Ketenagakerjaan: Lokasi fisik yang dapat dikunjungi langsung oleh pekerja dan pengusaha
- Hotline Pengaduan: Nomor telepon 0821-4431-6809 yang dapat dihubungi kapan saja
- Sosialisasi Berkala: Kegiatan edukasi yang dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial
Tujuan Utama Desk Ketenagakerjaan
Tujuan utama dari adanya Desk Ketenagakerjaan adalah untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam hubungan industrial memiliki akses yang sama terhadap informasi, perlindungan hukum, dan solusi yang cepat. Dengan demikian, konflik yang mungkin timbul dapat diminimalkan dan lingkungan kerja yang sehat dapat tercipta.
Beberapa manfaat yang diharapkan dari keberadaan Desk Ketenagakerjaan antara lain:
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Membantu pekerja dan pengusaha memahami hak dan kewajiban mereka
- Penyelesaian Konflik yang Cepat: Memastikan masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan efisien
- Peningkatan Stabilitas Ekonomi: Menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha
Peran Stakeholder dalam Mendukung Hubungan Industrial yang Harmonis
Kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam mendukung hubungan industrial yang harmonis. Dengan kerja sama yang baik, berbagai permasalahan ketenagakerjaan dapat diatasi secara bersama-sama dan berkeadilan.
Beberapa stakeholder yang terlibat dalam proses ini antara lain:
- Pemerintah Daerah: Bertugas dalam pengambilan kebijakan dan regulasi terkait ketenagakerjaan
- Serikat Pekerja/ Buruh: Berperan sebagai perwakilan pekerja dalam negosiasi dan mediasi
- Perusahaan: Bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja dan pengadaan lingkungan kerja yang sehat
Dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik, Polda NTT berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di NTT.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar