Tito Karnavian: BPD Jadi Mitra Utama Kepala Desa dalam Pengawasan

Tito Karnavian: BPD Jadi Mitra Utama Kepala Desa dalam Pengawasan

Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 20252031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).

Menurut Mendagri, asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Mendagri juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, ia berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan, ujarnya.

Pembinaan Formal oleh Bupati atau Wali Kota

Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa, ujar Mendagri.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa, tambahnya.

Jumlah BPD yang Signifikan

Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi, tandas Mendagri.

Hadir dalam Acara

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.

Fungsi ABPEDNAS dalam Pengembangan Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) diharapkan menjadi organisasi yang mampu memberikan dukungan terhadap BPD dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas dan pemberi masukan. Dengan struktur organisasi yang kuat, ABPEDNAS diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

  • Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, ABPEDNAS akan fokus pada pelatihan dan penguatan kapasitas BPD.
  • Selain itu, asosiasi ini juga akan berperan dalam menyediakan platform diskusi dan pertukaran informasi antar BPD di seluruh Indonesia.
  • Dengan demikian, ABPEDNAS diharapkan mampu menjadi mitra yang efektif dalam mendukung pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tantangan dan Peluang

Meski memiliki potensi besar, BPD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, ABPEDNAS diharapkan dapat menjadi wadah yang memfasilitasi penguatan kapasitas dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan