TKBM Sampit Gelar Aksi Damai dengan 10 Tuntutan, Termasuk 3 Poin Mendesak

TKBM Sampit Gelar Aksi Damai dengan 10 Tuntutan, Termasuk 3 Poin Mendesak

Aksi Unjuk Rasa TKBM di Pelabuhan Sampit

Puluhan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin (8/12/202) siang. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional serikat buruh pelabuhan yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah. Dalam aksi ini, TKBM Pelabuhan Sampit tidak hanya menyampaikan tujuh tuntutan nasional, tetapi juga menambahkan tiga tuntutan khusus yang dinilai sangat mendesak untuk diperjuangkan di wilayah setempat.

Tuntutan Nasional dan Lokal

Dalam pernyataan tertulis, para buruh menyoroti aktivitas bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta Pelra yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari. Mereka menuding adanya penggunaan tenaga kerja ilegal yang dikelola langsung oleh pihak pelabuhan non-umum.

“Karena itu kami meminta kepada Kepala KSOP Sampit untuk menertibkan kegiatan tersebut dan kembali pada peraturan perundang-undangan seperti PP No. 07 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop No. 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi,” ujar Kordinator Lapangan (Korlap), Umar Hasan.

Tiga Tuntutan Tambahan

Adapun tiga tuntutan tambahan yang diajukan adalah:

  • KSOP diminta menghentikan atau menindak tegas Tersus/TUKS yang menggunakan tenaga kerja bongkar muat tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sesuai regulasi.
  • Tersus dan TUKS wajib melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit.
  • KSOP diminta memerintahkan APBMI atau PBM agar kembali menaati kesepakatan bersama pada 9 Oktober 2010 terkait kompensasi 8 persen.

Umar Hasan menegaskan bahwa tiga tuntutan tambahan tersebut merupakan kebutuhan spesifik di Pelabuhan Sampit. “Kalau tuntutan pusat kan semua sama. Kami menambah tiga tuntutan ini karena mempertimbangkan kondisi lokal. Soal kompensasi atau persen ini, dulu sudah ada kesepakatan,” bebernya.

“Karena kita masih memikirkan warga setempat, kami persilakan mereka bekerja di sana, tapi tolonglah kami diberikan uang administrasi. Itu untuk kepentingan seluruh anggota,” imbuhnya.

Respons Positif dari KSOP

Umar menyampaikan bahwa KSOP merespons positif aspirasi buruh dan berjanji memfasilitasi dialog. “KSOP menyatakan siap mempertemukan kami dengan pengusaha dan pihak terkait selambat-lambatnya 10 hari,” katanya.

Terkait langkah lanjutan apabila batas waktu tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Umar mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses mediasi. “Kalau sudah 10 hari dan belum ada titik temu, kami tetap kejar terus. Untuk demo lanjutan, kami belum rencanakan. Kami tunggu hasil mediasi dulu,” tegasnya.

Aktivitas Pelabuhan Tetap Normal

Di sisi lain, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, memastikan bahwa aktivitas pelabuhan tidak terganggu akibat aksi tersebut. “Ini aksi damai sesuai instruksi serikat TKBM seluruh Indonesia. Kami tetap berpedoman pada regulasi terkait pembinaan tenaga kerja bongkar muat. Di Pelabuhan Sampit, pembinaan selama ini berjalan baik,” ujarnya.

KSOP, lanjut dia, segera menindaklanjuti aspirasi buruh dengan berkoordinasi bersama tiga instansi pembina yang membawahi TKBM. “Segera kami menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina, jadi semua akan dibahas bersama,” jelasnya.

Gusti juga memastikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sampit maupun Pelabuhan Bagendang berjalan normal. Ia menegaskan, permintaan buruh terkait pelibatan TKBM di Bagendang terkendala aturan karena dermaga tersebut berstatus terminal khusus. “Untuk dermaga khusus, itu diatur dalam Permen 52 Tahun 2011. Berbeda dengan pelabuhan umum yang memang menjadi tempat TKBM bekerja. Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa ditutup dengan kondusif. Serikat buruh kini menunggu proses mediasi serta tindak lanjut resmi dari KSOP sebelum menentukan langkah berikutnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan