
Penyelundungan Pakaian Olahraga Ilegal Dibongkar oleh Lanal Cirebon
Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga dari Malaysia. Peristiwa ini terjadi di area Pelabuhan Patimban, Subang, dan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Operasi penyekatan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Lanal Cirebon terhadap kendaraan yang baru saja selesai bongkar dari KMP Ferrindo 5 yang tiba dari Pontianak. Hasilnya, satu unit Truk Fuso dengan nomor polisi F 8810 HL diamankan karena diduga membawa barang ilegal, yaitu pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Barang yang Diamankan dan Estimasi Kerugian
Menurut Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, jumlah pakaian olahraga yang diamankan mencapai sekitar 41.280 pcs. Dengan estimasi harga Rp150.000 per pcs, total nilai barang mencapai sekitar 6,1 miliar rupiah. Sementara itu, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,8 miliar rupiah.
Muatan yang diamankan meliputi berbagai jenis pakaian olahraga, seperti celana panjang spacewalk, joger reytorrm, jaket olahraga wanita anti UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport. Menurut keterangan dari sopir truk, barang tersebut dipesan oleh pengurus ekspedisi di Pontianak. Tujuan pengiriman adalah ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten, tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Sementara itu, pihak ekspedisi mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia. Mereka memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara, dan dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Tindakan Lanal Cirebon
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sopir dan pengurus ekspedisi, patut diduga kuat telah terjadi kegiatan ilegal di bidang kepabeanan. Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Lanal Cirebon dalam pencegahan kegiatan ilegal di wilayah kerja mereka, serta memastikan keamanan maritim di perairan Jawa Barat dan sebagai implementasi mendukung program kerja pemerintah.
Koordinasi dengan Bea Cukai
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan supir, saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan.
Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 5 miliar.
Lanal Cirebon menegaskan komitmen TNI AL untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim. Penindakan ini juga merupakan hasil kerjasama antara TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP dan aparat penegak hukum lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar