
Aksi Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe Memicu Respons TNI
Pada akhir pekan lalu, sebuah aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, menarik perhatian masyarakat. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang kemudian dibubarkan oleh prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda. Peristiwa ini memicu respons resmi dari Mabes TNI, yang memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah, telah beredar konten dan video dengan narasi yang tidak benar. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut dinilai mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik. Freddy menekankan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, kelompok massa berkumpul, berkonvoi, dan melakukan demo. Beberapa di antara mereka mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol atau bendera GAM.
Tidak hanya itu, beberapa pihak dalam massa menggelar aksi meneriakan kata-kata yang dinilai dapat memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran karena upaya pemulihan pasca bencana di Aceh masih berlangsung.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif untuk menyelesaikan situasi.
Freddy menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Akibatnya, petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa secara terukur.
Dalam proses pembubaran tersebut, terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu anggota kelompok, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menurut jenderal bintang dua TNI AL yang berlatar belakang Korps Marinir tersebut, pihaknya melarang pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan bendera GAM sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. TNI juga berusaha menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca bencana.
TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar