TNI Pastikan Pembubaran Demo Aceh Sesuai Hukum dan Persuasif

Penjelasan TNI tentang Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi massa yang terjadi di Lhokseumawe, Aceh. Ia menegaskan bahwa proses pembubaran dilakukan dengan langkah persuasif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa menjelaskan bahwa massa dibubarkan karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta senjata api jenis pistol dan senjata tajam seperti rencong. Freddy menyampaikan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut dianggap sebagai identifikasi gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Aturan tersebut juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Peristiwa yang Terjadi

Peristiwa tersebut dimulai pada hari Kamis (25/12/2025) pagi dan berlanjut hingga dini hari Jumat di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan melaksanakan aksi demo. Sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM. Selain itu, terdapat teriakan yang berpotensi memicu reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pasca-bencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi kejadian.

Pendekatan Persuasif dan Pembubaran

Aparat TNI–Polri mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa. Akibatnya, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu anggota kelompok, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam. Massa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penjelasan Koordinator Aksi Demo

Koordinator aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Freddy menyampaikan bahwa TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Komitmen TNI dalam Menjaga Keamanan Aceh

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca-bencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Freddy.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan