Toba Pulp Lestari Negasi Dugaan Kerusakan Lingkungan, Gubernur Sumut Pertimbangkan Penutupan

Perdebatan tentang Keberlanjutan Operasi PT Toba Pulp Lestari

Banjir besar yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah memicu perdebatan baru mengenai keberlanjutan operasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap menerbitkan rekomendasi penutupan operasional INRU, yang dituding berkontribusi terhadap kerusakan ekologis di kawasan tersebut.

INRU adalah produsen bubur kertas dan serat rayon yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun di kawasan Danau Toba. Rencana penutupan ini muncul setelah Bobby bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, unsur HKBP, dan masyarakat adat pada Senin (24/11/2025). Ia bahkan menyebut akan menandatangani rekomendasi penutupan pada Senin (1/12/2025).

Namun hingga tanggal tersebut, manajemen INRU mengaku belum menerima salinan resmi rekomendasi. Informasi itu disampaikan lewat keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut perusahaan, rekomendasi tersebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional perseroan di sejumlah kabupaten tempat perseroan beroperasi.

Surat keterangan perusahaan yang ditandatangani Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menyebabkan banjir atau kerusakan ekologis. INRU menyebut seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mengikuti standar High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).

Dari total konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk budidaya eucalyptus, sedangkan area lain dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Rencana rekomendasi penutupan menguat setelah aksi unjuk rasa kelompok masyarakat sipil pada 10 November 2025. Massa aksi menilai operasi INRU berdampak pada kondisi ekologis di wilayah Tapanuli Raya dan Danau Toba.

Menyikapi hal tersebut, perusahaan mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan penjelasan langsung. INRU menegaskan operasional perusahaan berjalan sesuai izin dan regulasi. Pemantauan lingkungan dilakukan rutin bersama lembaga independen tersertifikasi.

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan perusahaan “TAAT” dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial. Menjawab tudingan deforestasi, INRU menjelaskan proses panen dan tanam kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Jarak antara panen dan penanaman ulang maksimal satu bulan sebagaimana tercantum dalam Amdal. Perusahaan menyebut telah menjaga komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan akademisi selama lebih dari tiga dekade melalui dialog dan program kemitraan.

INRU menyatakan menghormati aspirasi publik, sekaligus berharap seluruh informasi berbasis data yang terverifikasi. Perusahaan menyatakan tidak ada konflik berulang dengan masyarakat maupun komunitas adat. INRU menegaskan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Pada aspek lingkungan, perusahaan menjalankan program perlindungan konservasi, pengendalian limbah, pengurangan emisi, dan kebijakan tanpa bakar. Pada aspek sosial, program pemberdayaan ekonomi desa, pendidikan, kesehatan, serta mekanisme pengaduan disebut berjalan dan dapat ditindaklanjuti.

Penutupan INRU Dimulai Pekan Ini

Bobby sebelumnya menyatakan akan menandatangani rekomendasi penutupan pekan ini. “Satu minggu ini. Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken,” ujarnya seusai rapat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025). Ia menyampaikan rentang waktu satu pekan dipakai untuk merampungkan poin rekomendasi hasil diskusi dengan pemerintah kabupaten, Forkopimda, dan Sekber.

Rekomendasi akan memuat arah kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk hal yang terkait tenaga kerja. “Nah, hal-hal seperti ini nanti akan kita diskusikan sehingga menjadi satu rekomendasi yang baik dari Pemerintah Provinsi ke pusat,” kata Bobby.

Ketua Sekber Gerakan Oikumenis untuk Ekologis di Sumatera Utara, Pastor Walden Sitanggang, menyebut rapat tersebut mendalami berbagai keprihatinan masyarakat atas operasi perusahaan di kawasan Danau Toba. “Kami melihat apresiasi dari Gubernur, dan tadi beliau juga setuju bahwa PT TPL ditutup atau dicabut izin operasionalnya,” ucapnya.

Walden menilai sikap tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi warga meski penyusunan rekomendasi masih berjalan. Ia menambahkan perlu antisipasi atas dampak sosial agar stabilitas tetap terjaga saat proses penutupan masuk tahap eksekusi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan