Togar Situmorang Jadi Tahanan Kota, Korban Keberatan ke Mahkamah Agung

Togar Situmorang Jadi Tahanan Kota, Korban Keberatan ke Mahkamah Agung

Penindakan Korban terhadap Keputusan Majelis Hakim

Pihak korban, Fanni Lauren Christie, menindaklanjuti keberatannya terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan permohonan terdakwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A menjadi tahanan kota.

Fanni Lauren Christie melakukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Denpasar Kelas IA dengan tembusan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan alasan penolakannya terhadap status tahanan kota yang diberikan kepada Togar Situmorang.

Sebelumnya, diketahui bahwa Fanni Lauren Christie adalah korban dalam kasus penggelapan sebesar Rp 1,8 miliar dengan terdakwa Togar Situmorang. Kasus ini terjadi saat Togar Situmorang masih berperan sebagai pengacara Fanni Lauren Christie.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh H Sayuti mengabulkan pengalihan status Togar Situmorang dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dalam salinan surat yang diterima, Fanni menyebutkan bahwa alasan permohonan menjadi tahanan kota adalah karena riwayat sakit yang tidak memenuhi standar urgensi medis serta mencederai rasa keadilan.

Selain itu, Fanni menyatakan bahwa dengan dijadikannya Togar Situmorang sebagai tahanan kota, terdakwa berpotensi mengulangi perbuatannya, mengganggu atau menekan dirinya sebagai korban, mempengaruhi saksi, serta menghilangkan atau mengubah barang bukti.

Untuk itu, Fanni berharap agar terdakwa Togar Situmorang dapat kembali ditempatkan sebagai tahanan rutan. Pihaknya juga berharap Kejaksaan Tinggi Bali melalui jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap penetapan tahanan kota bagi Togar Situmorang kepada majelis hakim.

Dalam bagian suratnya, Fanni juga mengungkapkan bahwa selama menyandang status sebagai terdakwa, Togar Situmorang menunjukkan tindakan yang merugikannya secara berulang. Antara lain, Togar Situmorang mengajukan empat gugatan perdata dan laporan kepolisian terhadap dirinya.

Keputusan majelis hakim yang mengabulkan pengalihan status Togar Situmorang menjadi tahanan kota juga dikritik oleh Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Lewat akun media sosial resminya, wanita yang akrab disapa Mbok Niluh itu meminta followersnya untuk berdonasi demi memasang kloset yang nyaman di Lapas Kerobokan agar bisa digunakan Togar Situmorang.

Kritik anggota DPD RI tersebut dikarenakan pada persidangan Togar Situmorang mengeluhkan kloset di Lapas Kerobokan. Di lapas posisi WC tidak bagus, kata Togar Situmorang pada persidangan Kamis 13 November 2025. Postingan Mbok Niluh tersebut juga mendapat banyak komentar publik yang kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Putusan Sela

Pada persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa Togar Situmorang pada Kamis 11 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dari terdakwa. Menurut JPU, kasus penggelapan dengan terdakwa Togar Situmorang bukanlah ranah kode etik advokat. Sehingga, kasus penggelapan Rp 1,8 miliar harus tetap bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada Kamis 18 Desember 2025 mendatang. Fanni Lauren meminta dukungan publik untuk turut memantau jalannya persidangan sehingga keputusan yang dihasilkan memenuhi rasa keadilan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan