
TANA TORAJA, aiotrade
Pembongkaran rumah adat Tongkonan Ka’pun yang berusia tiga abad menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat adat Toraja. Pembongkaran ini dilakukan melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Jumat (5/12/2025), dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu gelombang protes.
Padahal, sengketa yang terjadi sejak 1988 tidak pernah menyangkut Tongkonan Ka’pun, melainkan Tongkonan Tanete—rumah adat lain yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi pembongkaran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada kesalahan dalam proses eksekusi.
Identitas Budaya yang Tiba-tiba Hilang
Bagi masyarakat Toraja, tongkonan adalah pusat silsilah dan martabat keluarga. Tongkonan Ka’pun sendiri terletak di lembah sunyi Kecamatan Kurra, terdiri dari tiga bangunan utama, enam lumbung padi, dan satu rumah adat tua yang diyakini berusia tiga abad. Kini, bangunan tersebut hanya tersisa puing-puing.
“Tongkonan ini adalah identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum.
“Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.
Sengketa Asal dari Tongkonan Tanete
Kisruh bermula dari sengketa antara keluarga Tanete dan pihak lain sejak 1988. Putusan pengadilan berulang kali berubah, hingga pada 2018 Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah. Pada 2024, keluarga Tanete menyerahkan rumah tersebut secara sukarela, sehingga sengketa dianggap selesai.
Namun, pada 2025, eksekusi PN Makale justru dilakukan terhadap Tongkonan Ka’pun—bangunan lain yang tidak pernah masuk dalam perkara. “Ini bukan soal papan dan tiang kayu yang dirobohkan. Ini soal napas kami sebagai orang Toraja. Jika tongkonan bisa dihapus begitu saja, apa lagi yang tersisa?” ujar Benyamin.
Kuasa Hukum: Eksekusi Salah Objek dan Tidak Sesuai Jadwal
Kantor Hukum HK & Associates, yang menjadi kuasa hukum keluarga Tongkonan Ka’pun, menyebut eksekusi ini sarat kejanggalan dan berpotensi melampaui kewenangan pengadilan. Mereka telah dua kali melaporkan dugaan kejanggalan kepada Bawas MA dan Komnas HAM pada 4 dan 5 Desember 2025.
Hendrik Kusnianto, kuasa hukum, merinci beberapa kejanggalan utama:
-
Salah objek eksekusi
Putusan berkekuatan hukum tetap tidak pernah menyebut Tongkonan Ka’pun. Namun justru Ka’pun yang dihancurkan. -
Eksekusi tidak sesuai jadwal
Penetapan PN Makale mewajibkan eksekusi dilakukan 4 Desember 2025, tetapi tanpa pemberitahuan ulang, eksekusi digeser menjadi 5 Desember. -
Perlawanan hukum masih berlangsung
Saat eksekusi dilakukan, gugatan perlawanan 222/Pdt.Bth/2025/PN Makale masih berada pada tahap replik. -
Objek disebut sudah diserahkan sukarela pada 2024
Dalam SIPP, objek sengketa tercatat telah dieksekusi sukarela pada 5 Agustus 2024. Namun objek di lapangan tetap kembali dieksekusi pada 2025.
Menurut Hendrik, ketika keluarga meminta klarifikasi, PN Makale tidak memberikan penjelasan.
Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Hendrik juga menyoroti tindakan aparat saat eksekusi, seperti penggunaan gas air mata, peluru karet, dan kekerasan terhadap perempuan serta orang tua. “Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” jelasnya.
HK & Associates meminta Bawas MA serta Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh dan menghentikan praktik eksekusi yang tidak sesuai prosedur. “Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional klien kami,” ujar Hendrik. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan adat Toraja. Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan beradab,” tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar