TPPO dan PMI Ilegal Jadi Perhatian, Kapolda Kepri Usulkan Pembentukan Direktorat PPA-PPO

TPPO dan PMI Ilegal Jadi Perhatian, Kapolda Kepri Usulkan Pembentukan Direktorat PPA-PPO

Peningkatan Kasus TPPO dan PMI Ilegal di Kepri Mendorong Pembentukan Direktorat Khusus

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan usulan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) kepada Mabes Polri. Usulan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kepri sepanjang tahun 2025.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 82 kasus TPPO atau PMI ilegal. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 68 kasus. Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 277 korban dengan 113 tersangka. Sementara pada tahun 2024, jumlah korban yang diselamatkan mencapai 242 orang dengan 101 tersangka.

Menurut Asep, peningkatan signifikan dalam kasus TPPO dan PMI ilegal menjadi dasar kuat bagi Polda Kepri untuk mengusulkan pembentukan direktorat khusus. Tujuannya adalah agar penanganan perkara bisa lebih fokus, terstruktur, dan maksimal.

Sinergi dengan Berbagai Pihak

Dalam upaya menangani TPPO dan PMI ilegal, Polda Kepri telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti BP3MI, Imigrasi, pemerintah daerah, hingga jajaran Mabes Polri. Bahkan, Direktur PPA dan PPO Mabes Polri disebut turun langsung ke Kepri untuk menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyelundupan tenaga kerja ilegal, khususnya melalui Batam.

Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi fasilitator atau perantara keluarnya tenaga kerja ilegal. “Saya mengimbau masyarakat agar tidak menjadi fasilitator atau perantara keluarnya tenaga kerja ilegal,” tegas Asep.

Proses Pengajuan Usulan

Usulan pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO saat ini telah disiapkan oleh Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polda Kepri dan segera dikirimkan ke Mabes Polri. Menurut Asep, surat usulan sudah dibuat dan tinggal dikirim ke Mabes Polri. Selanjutnya, akan dikaji apakah perlu dibentuk atau tidak. “Mudah-mudahan secepatnya ada jawaban,” ujarnya.

Upaya Preventif untuk Mengurangi TPPO dan PMI Ilegal

Selain langkah penegakan hukum, Polda Kepri juga menempuh upaya preventif untuk menekan angka TPPO dan PMI ilegal. Salah satu inisiatifnya adalah kerja sama dengan pemerintah Korea Selatan yang memberikan bantuan senilai Rp500 juta untuk pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi masyarakat Kepri.

Pelatihan ini bertujuan mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bekerja ke luar negeri secara resmi dan legal. Polda Kepri bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menjaring peserta pelatihan.

Jenis pelatihan yang diberikan meliputi keterampilan barista kopi, welder (pengelasan), serta sejumlah keahlian lainnya yang dibutuhkan di pasar kerja internasional. “Mudah-mudahan tahun depan kerja sama dengan Korea ini bisa berlanjut. Ini bentuk upaya Polda Kepri, bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan untuk mengurangi bahkan menghilangkan TPPO dan pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri,” pungkas Asep.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan