
Kinerja Pasar Aset Kripto di Indonesia pada November 2025
Pada bulan November 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai sebesar Rp 37,20 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,53 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp 49,29 triliun. Meskipun terjadi penurunan, jumlah total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (year to date/yt) masih mencapai Rp 446,77 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tren aktivitas perdagangan aset kripto terus meningkat. Pada posisi Oktober 2025, jumlah konsumen yang terlibat dalam perdagangan aset kripto mencapai 19,08 juta orang. Angka ini naik sebesar 2,50 persen dibandingkan dengan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.
Selain itu, jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia juga semakin bertambah. Pada November 2025, tercatat sebanyak 1.347 aset kripto yang tersedia untuk diperdagangkan. Hal ini menunjukkan pertumbuhan pesat dalam industri aset kripto di Indonesia.
OJK telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Dari jumlah tersebut, terdiri dari:
- satu bursa kripto
- satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring)
- dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian)
- 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD)
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada enam lembaga penunjang, yang terdiri dari:
- empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
- dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK)
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto. Calon penyelenggara tersebut terdiri dari:
- dua bursa
- dua kliring
- dua kustodian
- empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital)
- dua PJP
- tiga BPDK
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keamanan pasar aset kripto di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto secara berkelanjutan serta melindungi kepentingan konsumen.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar