Tren pidana kerja sosial mulai 2026 | Kumpul kebo bisa dihukum

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Siapa yang Bisa Dijatuhi Menurut KUHP Baru?

Pidana kerja sosial resmi dikenal sebagai salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pidana ini diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Tujuannya adalah agar pelaku tetap produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, hingga persetujuan terdakwa.

Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026 Berdasar KUHP Baru, Siapa yang Berhak Lakukan Aduan?

KUHP baru turut mengatur ketentuan perzinaan dan hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang kerap disebut kumpul kebo atau “living together”. Penuntutan atas pasal perzinaan bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang diatur dalam KUHP, seperti suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan serta orangtua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan ini menjadi salah satu yang ramai diperbincangkan publik setelah KUHP baru resmi berlaku. Meskipun begitu, banyak yang masih memahami secara mendalam bagaimana mekanisme pengaduan tersebut bekerja.

Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes Awal Januari 2026

Forbes memperbarui daftar 10 orang terkaya di dunia pada awal Januari 2026 dengan perhitungan yang mengikuti dinamika pasar saham dan nilai perusahaan. Elon Musk menempati posisi pertama, sementara nama-nama lain seperti Larry Page, Larry Ellison, Jeff Bezos, Sergey Brin, Mark Zuckerberg, Jensen Huang, hingga Warren Buffett juga masuk jajaran teratas, dengan dominasi tokoh asal Amerika Serikat dan sektor teknologi.

Forbes menjelaskan bahwa pembaruan nilai kekayaan bersih dilakukan berkala mengikuti pergerakan pasar, dengan metode berbeda untuk individu yang kekayaannya terkait perusahaan publik maupun swasta. Hal ini membuat daftar tersebut selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar global.

Mahasiswa dan Karyawan Ramai-ramai Gugat KUHP Baru, Cek 7 Pasal yang Dianggap Merugikan

Sejumlah warga mengajukan uji materi terhadap berbagai pasal KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, tercatat sedikitnya tujuh gugatan yang didaftarkan pada akhir 2025, dengan pemohon didominasi mahasiswa dan sebagian karyawan.

Pasal-pasal yang digugat beragam, mulai dari ketentuan penggelapan, pasal hasutan agar orang tidak beragama, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal perzinaan, pasal hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, hingga pengaturan tindak pidana korupsi. Gugatan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih merasa ada ketidakpuasan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP baru.

Tanggal 3 Januari Memperingati Hari Apa? Begini Catatan Sejarahnya

Tanggal 3 Januari 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan memiliki sejumlah peringatan penting, meski bukan hari libur nasional. Di Indonesia, 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI yang menandai berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, dan peringatan ini resmi dikenal sejak 1980.

Secara global, 3 Januari juga memuat sejumlah catatan sejarah, antara lain pengucilan Martin Luther dari Gereja Katolik pada 1521, Battle of Princeton pada 1777, hingga Apple Computer yang resmi berbadan hukum pada 1977. Peringatan-peringatan ini memberikan konteks sejarah yang lebih luas tentang pentingnya tanggal tersebut dalam berbagai budaya dan negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan