Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Seluruh kendaraan yang mengangkut batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disampaikan oleh Bupati Musi Banyuasin, H M Toha Tohet, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan tambang diwajibkan beralih ke jalan khusus pertambangan.
Bupati Toha menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada instruksi gubernur tersebut. Ia menegaskan bahwa jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan penghentian. “Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan dapat terlaksana secara efektif dan terpantau.
Dari sisi kondisi jalan, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas berdampak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Menurut Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten.
“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansyah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meskipun sebagian di antaranya sedang dalam proses pembangunan. Karena itu, ia meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan terbaru terkait progres pembangunan jalan khusus tersebut.
“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara berkala,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer. “Untuk pengerasan jalan, saat ini sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar