Truk Berat Sebabkan Jalan Rusak, Pemkab Rejang Lebong Pasang Portal

Truk Berat Sebabkan Jalan Rusak, Pemkab Rejang Lebong Pasang Portal

Pemkab Rejang Lebong Pasang Portal untuk Cegah Kerusakan Jalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mengambil langkah tegas dalam melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase berat. Langkah ini dilakukan dengan memasang portal pembatas di beberapa titik jalan sejak Kamis (1/1/2026). Portal setinggi 2,6 meter ini bertujuan untuk mencegah kendaraan besar seperti truk angkutan batu bara dan truk dengan muatan berat lainnya memasuki kawasan perkotaan.

Kendaraan-kendaraan tersebut sering kali melintasi jalan-jalan perkotaan, sehingga menyebabkan kerusakan yang cepat terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat karena kerusakan jalan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membutuhkan biaya perbaikan yang sangat besar.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, R. Suryadi menjelaskan bahwa jalanan di kawasan perkotaan merupakan jalan kabupaten dengan batas maksimal muatan 8 ton. Namun, dalam praktiknya, ruas jalan tersebut sering dilalui oleh kendaraan besar dari arah Lubuklinggau menuju Bengkulu atau sebaliknya, yang membawa muatan berlebih.

“Selama ini banyak kendaraan bertonase besar masuk ke Jalan Pramuka karena dianggap jalurnya lebih nyaman. Padahal secara kelas jalan, ini tidak sesuai. Akibatnya, jalan cepat rusak,” ujar Suryadi kepada nurulamin.pro, Jumat (3/1/2026).

Menurutnya, pemasangan portal menjadi solusi jangka panjang yang dinilai lebih efektif dibandingkan harus melakukan perbaikan jalan berulang kali yang memakan anggaran besar. Selain itu, kurangnya kesadaran dari para pengemudi juga menjadi kendala hingga saat ini. Masih banyak ditemukan adanya kendaraan besar yang sering dengan sengaja memasuki jalan-jalan perkotaan.

“Kalau terus diperbaiki tanpa pembatasan, anggarannya bisa sampai miliaran rupiah. Maka sesuai arahan pimpinan daerah, kami pasang portal sebagai bentuk perlindungan,” tambahnya.

Proses pembuatan portal telah dilakukan sejak sepekan sebelumnya dengan pembagian tugas antarorganisasi perangkat daerah. Dinas Perhubungan bertanggung jawab pada konstruksi portal, sementara DPUPRPKP menangani pemasangan di lapangan. Pemasangan portal yang dilakukan telah melalui perencanaan panjang. Sehingga kendaraan penting seperti mobil damkar maupun kendaraan lain yang dibawah 8 ton tetap dapat melintas tanpa harus memutar.

"Kami berharap keberadaan portal dapat menjadi bentuk edukasi bagi para sopir angkutan barang agar memahami fungsi dan kelas jalan yang dilalui," tutup Suryadi.

Penjelasan dari Kepala Bidang Bina Marga

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Rejang Lebong, Roni Saputra mengatakan, daya dukung jalan kabupaten memang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat. Dimana batas maksimal tonase jalan kabupaten itu berkisar sekitar 8 ton.

"Tetapi di lapangan masih banyak kendaraan di atas 20 ton yang melintas. Kalau dibiarkan, tentu usia jalan tidak akan bertahan lama," jelas Roni.

Tak hanya di Jalan Pramuka dari Simpang Macang, pemasangan portal juga dilakukan di beberapa titik lain yang rawan dilalui kendaraan berat, seperti Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, serta Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Tindak Lanjut Pemasangan Banner Imbauan

Sebagai tindak lanjut, DPUPRPKP bersama Dinas Perhubungan juga akan memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis. Di antaranya Simpang Perumnas, Simpang Batu Galing, Simpang BLK, serta Jalan Durian Depun.

“Kami berharap dengan adanya portal dan imbauan ini, kerusakan jalan bisa ditekan dan jalan kabupaten dapat digunakan masyarakat dalam jangka waktu yang lebih lama,” tutup Roni.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan