Tunjukkan Kenaikan UMK Kota Bandung 2026 Jadi Rp 4,7 Juta

Penetapan Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2026

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung untuk tahun 2026 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 5,68 persen. Kenaikan ini setara dengan peningkatan sebesar Rp 255.486. Dengan demikian, besaran upah yang sebelumnya mencapai Rp 4.482.914 pada tahun 2025, kini berubah menjadi Rp 4.737.678 dan akan mulai berlaku sejak Januari 2026 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota. "Naiknya sebesar 5,68 persen atau sekitar Rp 255 ribu," ujar Andri saat dihubungi pada Kamis (25/12/2025).

Menurut Andri, kenaikan UMK ini telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Bandung. Proses penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (alfa).

Kota Bandung memilih menggunakan alfa sebesar 0,7 dalam perhitungan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan bersama antara berbagai pihak terkait. Disnaker memastikan bahwa kenaikan UMK ini merupakan hasil dari rapat pleno yang melibatkan pengusaha, pekerja, pemerintah, BPS, hingga akademisi.

Andri meyakini bahwa seluruh perusahaan di Kota Bandung akan patuh terhadap keputusan ini. "Mudah-mudahan semua perusahaan bisa memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Setelah gubernur menetapkan keputusan, maka harus ditaati sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

Dalam hal teknis pelaksanaan, pengawasan terhadap pemberlakuan UMK baru ini akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Andri menjelaskan bahwa pihak provinsi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh bidang pengawasan di tingkat provinsi karena kewenangannya ada di sana. Kami hanya melakukan sosialisasi dan pembinaan. Sanksinya bisa berupa tindakan administratif sesuai dengan jenis pelanggarannya," jelas Andri.

Pemerintah Kota Bandung berharap bahwa kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama dalam menghadapi kondisi inflasi yang sedang terjadi di Jawa Barat. Dengan adanya penyesuaian upah, diharapkan kualitas hidup pekerja dapat lebih baik, serta mendorong stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Penetapan UMK Kota Bandung tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Dengan kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja. Selain itu, sistem pengawasan yang kuat juga akan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan