
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi yang melibatkan suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, semakin memanas. Terbaru, pihak korban berinisial RF memutuskan untuk mengirimkan somasi terbuka setelah upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Santo Nababan, kuasa hukum dari RF, menjelaskan bahwa Rully sempat meminta kelonggaran waktu kepada kliennya. Namun, klien kami merasa bahwa janji tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan RAA (Rully Anggi Akbar), Santo menyampaikan bahwa pihak RAA meminta waktu hingga tanggal 15 Januari. Meski begitu, Santo menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, ia harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa sebelum membuat keputusan.
Berdasarkan ketidakpastian tersebut, kliennya menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Menurut Santo, RF hanya akan memberikan waktu tambahan hingga awal bulan Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully untuk menunjukkan iktikad baiknya.
"Somasi pertama dan kedua sudah diterima oleh RAA. Ia meminta waktu hingga tanggal 15, tetapi klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera melunasi," ujar Santo Nababan.

Jika hingga tanggal 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan, Santo menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum pidana, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Jika lewat dari tanggal 5 Januari, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Kami yakin bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan dalam prosesnya," tegas Santo Nababan.
Selain kerugian modal awal, kerugian yang dialami kliennya juga mencakup janji keuntungan yang tidak terwujud sesuai dengan proposal awal yang disampaikan oleh Rully.
"Nilai proposal itu pernah kami sebutkan, sekitar Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400 juta," tutup Santo.
Perkara ini bermula pada medio Agustus 2023. Pada saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada RF. Investasi tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta. Dalam penawarannya, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal ini juga menyertakan klaim pendapatan usaha selama enam bulan terakhir, yang mencapai antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal awal. Meskipun ada pembagian keuntungan selama beberapa bulan, hal ini tidak berlangsung lama.
RF diketahui menyerahkan dana investasi sebesar Rp 200 juta. Dalam perjanjian awal, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan, tepat pada tanggal 9. Namun, dalam realisasinya, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Dengan demikian, diperkirakan kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar