Tutup 2025, Ekonomi Jadi Penyebab Utama 946 Kasus Cerai di Buleleng

Tutup 2025, Ekonomi Jadi Penyebab Utama 946 Kasus Cerai di Buleleng

Peningkatan Jumlah Duda dan Janda di Kabupaten Buleleng

Pada akhir tahun 2025, jumlah duda dan janda di Kabupaten Buleleng mengalami kenaikan sebesar 1,94 persen. Hal ini terjadi karena meningkatnya angka perceraian yang tercatat di wilayah Gumi Panji Sakti. Data dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan bahwa terdapat 946 perkara perceraian yang teregistrasi sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 18 perkara atau 1,94 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 928 perkara.

"Perkara perceraian di Kabupaten Buleleng memang mengalami peningkatan setiap tahun. Untuk tahun 2025, dari 946 perkara yang teregistrasi, sebanyak 944 di antaranya sudah mendapatkan putusan," ujar Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, saat diwawancarai pada Selasa (30/12).

Dari data tersebut, terlihat bahwa pengajuan cerai paling banyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara, disusul oleh Kecamatan Sukasada dengan 134 perkara. Berikutnya adalah Kecamatan Sawan dengan 116 perkara dan Kecamatan Seririt dengan 114 perkara. Sementara itu, Kecamatan Gerokgak menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan cerai terendah, yaitu 56 perkara.

Usia dan Durasi Pernikahan Penggugat

Secara umum, rata-rata penggugat perceraian berada dalam usia produktif, yakni berkisar antara 27 hingga 35 tahun. Mereka telah menjalani pernikahan selama 5 hingga 10 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai. Namun, ada juga kasus di mana pasangan menikah muda dan kemudian memilih untuk bercerai. Meskipun jumlahnya sedikit, ada juga yang mengajukan gugatan perceraian meski durasi pernikahan mereka masih di bawah lima tahun.

Faktor Ekonomi sebagai Akar Masalah

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama seseorang mengajukan gugatan perceraian. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar sering kali memicu pertengkaran dalam rumah tangga, bahkan bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini membuat lebih banyak perempuan bertindak sebagai penggugat. Total penggugat dari pihak perempuan mencapai 632 atau 66,81 persen, sedangkan dari pihak laki-laki hanya 314 atau 33,19 persen.

"Dari sisi pekerjaan, kebanyakan penggugat adalah ibu rumah tangga. Karena tidak dinafkahi, akhirnya memutuskan untuk bercerai. Namun, ada juga yang merupakan wanita karir, bahkan ada yang berstatus pegawai negeri," tambahnya.

Perselingkuhan dan Masalah Lain

Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu alasan perceraian. Kebanyakan kasus perselingkuhan terjadi di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, ada juga penggugat yang mengajukan perceraian karena alasan lain seperti suami yang penjudi, pemabuk, atau bahkan masuk penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan