
Penutupan Galian Ilegal di Pasir Jurig, Majalengka
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUTR, Dinas Perhubungan, serta Sub Denpom melakukan upaya penutupan kegiatan galian ilegal di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Wilayah ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Pasir Jurig. Penutupan dilakukan pada Jumat (12/12/2025).
Penutupan secara permanen dilakukan setelah berulang kali diberikan surat peringatan. Pada suatu waktu, Bupati Majalengka juga datang langsung untuk meminta agar galian tersebut ditutup karena tidak berizin dan merusak lingkungan serta jalan yang terus dilintasi kendaraan beban berat.
Di lokasi Galian C Pasir Jurig kini dipasang garis Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polisi Militer, untuk menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi alat berat beroperasi. Para pekerja harus berhenti menggali tanah, dan alat berat yang masih beroperasi pun dihentikan.
Petugas Menemukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah di Pasir Jurig yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Kami pernah mendatangi dan mengingatkan untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun ternyata tidak diindahkan pemilik galian, ungkap Rachmat. Ia mengajak seluruh OPD-OPD terkait, seperti DLH, PUTR, Dishub terus melakukan langkah pengawasan sesuai dengan prosedur ketentuan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Daerah menilai keberadaan galian ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak keselamatan dan menurunkan kualitas lingkungan.
"Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas," ujarnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dengan penutupan ini, menurut Rachmat, Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan. Selain itu, pemerintah juga memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah penertiban ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Seorang warga, Wildan menyampaikan bahwa kegiatan galian ilegal telah menimbulkan keresahan.
Dampak Negatif Galian Ilegal
Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami, tuturnya.
Wildan berharap pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak muncul aktivitas serupa.
Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi, ungkap Wildan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar