
Fakta Mengejutkan dalam Persidangan Kasus Penggelapan Dana Konser K-Pop
Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop yang menjerat Franciska Dwi Meilani alias Melani Mecimapro, Direktur PT Melania Citra Permata, terungkap fakta yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa aliran dana perusahaan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, bukan untuk membayar kewajiban kepada investor.
Konser TWICE bertajuk "Ready to Be" yang dihelat di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023 lalu tercatat sebagai acara yang sukses secara finansial. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa PT Melania Citra Permata meraup total pendapatan sebesar Rp 35.118.957.020 (Rp 35,1 miliar) dari konser tersebut. Angka ini berasal dari berbagai sumber, seperti:
- Penjualan tiket (tahap 1 & 2): Lebih dari Rp 22,7 miliar.
- Pendapatan MCP Member dan Mecimashop: Rp 10,2 miliar.
- Penjualan Merchandise: Rp 135 juta.
Meski memiliki puluhan miliar rupiah, Melani didakwa tidak mengembalikan dana modal sebesar Rp 10 miliar milik investor, PT Media Inspirasi Bangsa, yang telah membiayai produksi konser tersebut.
Deretan Penarikan Tunai Fantastis
Alih-alih membayar utang, JPU menyebut Melani yang memiliki kendali penuh dan otorisasi tunggal terhadap rekening perusahaan, justru melakukan serangkaian penarikan tunai menggunakan Giro. Menurut Jaksa, dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek.
Berikut adalah rincian penarikan dana yang dibeberkan Jaksa, yang dilakukan dalam kurun waktu akhir 2024 hingga pertengahan 2025 setelah masa somasi berlalu:
- Oktober 2024: Penarikan Giro sebesar Rp 1,9 miliar.
- Oktober 2024: Penarikan tunai Giro sebesar Rp 12,7 miliar.
- Januari 2025: Penarikan Giro sebesar Rp 5 miliar.
- Februari 2025: Penarikan dengan nilai fantastis sebesar Rp 46,9 miliar.
- Februari 2025: Penarikan Giro sebesar Rp 1,5 miliar.
- Mei 2025: Penarikan Giro sebesar Rp 7,4 miliar.
- Juli 2025: Penarikan Giro sebesar Rp 5,6 miliar.
(Serta beberapa transaksi miliaran rupiah lainnya di bulan Maret dan April).
Abaikan Somasi Berkali-kali
Jaksa menjelaskan bahwa pihak investor telah berulang kali mengirimkan somasi dan permintaan laporan keuangan sejak Maret 2024, namun tidak pernah mendapat tanggapan itikad baik. Akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar 10 Miliar Rupiah mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa.
Atas perbuatannya tersebut, Franciska didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Menanggapi dakwaan ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada sidang pekan depan.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Ardi Wira, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak tepat. Ia menunjukkan dokumen perjanjian kesepakatan antara PT Media Inspirasi Bangsa (investor) dan PT Melania Citra Permata terkait proyek konser K-Pop tersebut.
Menurutnya, segala sengketa seharusnya diselesaikan sesuai klausul perjanjian, yakni melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan dibawa ke pengadilan pidana.
"Kami tim penasihat hukum menilai memang adanya 'akal-akalan' daripada proses perdata dialihkan menjadi proses pidana," ujar Ardi Wira usai sidang.
Ardi menambahkan bahwa kliennya terikat pada perjanjian yang sah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memutus kontrak, mekanismenya sudah diatur dalam ranah keperdataan.
"Sesuatu yang berawal dari perjanjian, harusnya semua tunduk dan patuh pada perjanjian, bukan proses pidana. Mari kita sama-sama kawal proses persidangan ini agar terang benderang, bahwa nantinya semua ini tidak ada dugaan sebagaimana Pasal 378 (Penipuan) atau Pasal 372 (Penggelapan)," tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar