Uji KIR Segera Diarahkan ke Bengkel Resmi, Ini Pernyataan UD Trucks Indonesia

Uji Kir Akan Dialihkan ke Bengkel Resmi, Ini Tanggapan UD Trucks Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan rencana pengalihan pelaksanaan uji kir kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke bengkel resmi produsen kendaraan. Rencana ini mendapat respons dari pelaku industri kendaraan niaga, termasuk UD Trucks Indonesia. Meski dianggap memberi manfaat bagi konsumen, penerapannya memerlukan kesiapan sarana dan kompetensi teknis yang memadai.

Manfaat Uji Kir di Bengkel Resmi

Bambang Widjanarko, Chief Operating Officer (COO) Astra UD Trucks, menyatakan bahwa kebijakan ini pada dasarnya akan memberikan manfaat bagi konsumen. Menurutnya, jika uji kir dilakukan oleh bengkel resmi, prosesnya bisa lebih efisien dan cepat.

“Terkait ini, sebenarnya keinginan pemerintah ini sudah lama ya. Beberapa waktu lalu ada wacana mengenai outlet-outlet untuk uji kir, bahkan bengkel-bengkel yang biasa pun bisa uji kir. Tapi ternyata (penerapannya) enggak semudah itu,” ujar Bambang dalam sebuah acara media gathering.

Menurutnya, selama ini proses uji kir sering menyita waktu operasional kendaraan niaga. Dengan pengalihan ke bengkel resmi, konsumen dapat menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, ia menilai bahwa kecepatan waktu uji kir sangat penting karena jika terlambat, bisa berdampak pada keselamatan berkendara.

“Intinya sih sebenarnya bagi customer, bagi kami, dengan adanya kir diberbanyak atau dibuka oleh swasta, sebenarnya bagi customer juga menguntungkan. Karena kecepatan waktu kir ini kan menyita waktu. Tapi kalau enggak kir, nanti akan terjadi dalam tanda petik masalah, yang bisa berakhir terjadi eksiden atau kecelakaan,” jelas Bambang.

Persiapan Sarana dan Sumber Daya Manusia

Meskipun dukungan diberikan, Bambang menegaskan bahwa pelaksanaan uji kir di bengkel resmi memerlukan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia yang kompeten. Ia menambahkan bahwa peralatan untuk uji kir tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang cukup besar.

“Bagi kami, bagi Astra UD Trucks, sebenarnya mendukung proyek ini. Hanya memang diperlukan sarana-prasarana dan kompetensi untuk melakukan kir,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Namun, ia tetap melihat potensi positif dari kebijakan tersebut.

“Karena peralatan kir enggak mudah. Jadi mungkin secara dalam waktu dekat ini masih belum ya, tapi apa yang pemerintah lakukan itu bagus, bagi customer bagus, bagi kami juga bagus,” tutup Bambang.

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan aturan uji kir yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2026. Dalam kebijakan tersebut, uji kir tidak lagi dilakukan oleh Dishub, melainkan oleh bengkel resmi produsen kendaraan.

“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan kir itu enggak usah di (uji) kir di Dishub, kir-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Dedi menilai bahwa selama ini uji kir lebih bersifat administratif. Selain itu, penghapusan biaya kir diharapkan dapat menghilangkan potensi penyimpangan oleh oknum petugas.

“Di kir kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di kir, itu makin malas orang kir. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin kir karena enggak ada lebihnya,” ujarnya.

Kesimpulan

Keputusan pengalihan uji kir ke bengkel resmi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan berkendara. Meski memerlukan persiapan yang matang, langkah ini dinilai sebagai langkah positif untuk masa depan industri kendaraan niaga di Jawa Barat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan