
BANDUNG, nurulamin.pro
- Kota Bekasi menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp 5.999.443. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran memiliki UMK terendah dengan nilai Rp 2.351.250.
Penetapan UMK ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa besaran UMK ditentukan berdasarkan rekomendasi dari wali kota dan bupati yang telah disesuaikan dengan aturan pengupahan yang berlaku.
"Nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima nurulamin.pro, Kamis (25/12/2025).
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," jelas Adi.
Perlindungan Pekerja dan Stabilitas Usaha
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan iklim investasi, terutama di kawasan industri seperti Kota Bekasi.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil," tambahnya.
Daftar UMSK 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2026
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
- Kota Depok: Rp 5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
- Kota Bandung: Rp 4.760.048
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Dengan penetapan UMK dan UMSK ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di seluruh wilayah Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi pengupahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi yang berkembang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar