
Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bangkalan Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Bangkalan, yang telah menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2.550.274.
Kenaikan UMK Bangkalan Tahun 2026
UMK Bangkalan tahun 2026 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.397.550. Kenaikan tersebut mencapai Rp 152.724. Selain itu, angka ini juga lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.495.418. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, yang menyatakan bahwa penetapan UMK Bangkalan tahun 2026 dilakukan menjelang pukul 12 dini hari.
“UMK Bangkalan 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.550.274, lebih tinggi Rp 54.856 dari usulan kami,” ujarnya. Dengan besaran ini, Kabupaten Bangkalan menempati urutan ke-31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal besaran UMK.
Penetapan UMSK Bangkalan Tahun 2026
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tanggal 24 Desember 2025, UMSK Bangkalan tahun 2026 sebesar Rp 2.670.819. Angka ini naik sebesar Rp 25.618 dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 2.645.201.
UMSK ini khusus berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan seperti PLN dan perkapalan, baik dalam produksi maupun reparasi. Penetapan UMSK ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik spesifik.
Dasar Perhitungan UMK dan UMSK
Dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan, perhitungan usulan UMK tahun 2026 didasarkan pada besaran UMK tahun 2025 ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut diperoleh dari jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien alfa. Koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah berkisar antara 0,6 hingga 0,9.
Perhitungan ini dilakukan agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya serta memberikan perlindungan bagi buruh dan masyarakat luas. Dalam dua tahun terakhir, UMK Bangkalan mengalami kenaikan secara bertahap. Pada tahun 2024, UMK Bangkalan ditetapkan sebesar Rp 2.240.701, kemudian meningkat menjadi Rp 2.397.550 pada tahun 2025.
Tujuan Kenaikan UMK dan UMSK
Menurut Jemmi Tria Sukmana, penetapan UMK dan UMSK yang lebih tinggi dari usulan merupakan kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan ini bertujuan untuk memperhatikan hak-hak buruh, daya beli masyarakat, serta daya saing di Kabupaten Bangkalan.
“Di samping itu, kenaikan ini juga disebabkan perhitungan UMK dan UMSK Bangkalan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi Bangkalan semata, melainkan Jawa Timur secara keseluruhan,” jelasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi disparitas upah antar daerah di Jawa Timur.
Daftar Lengkap UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya 5.288.796
- Kabupaten Gresik 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto 5.176.101
- Kabupaten Malang 3.802.862
- Kota Malang 3.736.101
- Kota Batu 3.562.484
- Kota Pasuruan 3.555.301
- Kabupaten Jombang 3.320.770
- Kabupaten Tuban 3.229.092
- Kota Mojokerto 3.208.556
- Kabupaten Lamongan 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo 3.164.526
- Kota Probolinggo 3.045.172
- Kabupaten Jember 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi 2.989.145
- Kota Kediri 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro 2.685.983
- Kabupaten Kediri 2.651.603
- Kota Blitar 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung 2.628.190
- Kota Madiun 2.588.794
- Kabupaten Lumajang 2.578.320
- Kabupaten Blitar 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk 2.564.627
- Kabupaten Ngawi 2.556.815
- Kabupaten Magetan 2.553.866
- Kabupaten Sumenep 2.553.688
- Kabupaten Madiun 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan 2.528.004
- Kabupaten Pacitan 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso 2.496.886
- Kabupaten Sampang 2.484.443
- Kabupaten Situbondo 2.483.962
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar