UMK Bangkalan 2026 Resmi Naik Lebih Tinggi dari Usulan

UMK Bangkalan 2026 Resmi Naik Lebih Tinggi dari Usulan

Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bangkalan Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Bangkalan, yang telah menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2.550.274.

Kenaikan UMK Bangkalan Tahun 2026

UMK Bangkalan tahun 2026 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.397.550. Kenaikan tersebut mencapai Rp 152.724. Selain itu, angka ini juga lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.495.418. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, yang menyatakan bahwa penetapan UMK Bangkalan tahun 2026 dilakukan menjelang pukul 12 dini hari.

“UMK Bangkalan 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.550.274, lebih tinggi Rp 54.856 dari usulan kami,” ujarnya. Dengan besaran ini, Kabupaten Bangkalan menempati urutan ke-31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal besaran UMK.

Penetapan UMSK Bangkalan Tahun 2026

Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tanggal 24 Desember 2025, UMSK Bangkalan tahun 2026 sebesar Rp 2.670.819. Angka ini naik sebesar Rp 25.618 dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 2.645.201.

UMSK ini khusus berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan seperti PLN dan perkapalan, baik dalam produksi maupun reparasi. Penetapan UMSK ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik spesifik.

Dasar Perhitungan UMK dan UMSK

Dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan, perhitungan usulan UMK tahun 2026 didasarkan pada besaran UMK tahun 2025 ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut diperoleh dari jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien alfa. Koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah berkisar antara 0,6 hingga 0,9.

Perhitungan ini dilakukan agar dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya serta memberikan perlindungan bagi buruh dan masyarakat luas. Dalam dua tahun terakhir, UMK Bangkalan mengalami kenaikan secara bertahap. Pada tahun 2024, UMK Bangkalan ditetapkan sebesar Rp 2.240.701, kemudian meningkat menjadi Rp 2.397.550 pada tahun 2025.

Tujuan Kenaikan UMK dan UMSK

Menurut Jemmi Tria Sukmana, penetapan UMK dan UMSK yang lebih tinggi dari usulan merupakan kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan ini bertujuan untuk memperhatikan hak-hak buruh, daya beli masyarakat, serta daya saing di Kabupaten Bangkalan.

“Di samping itu, kenaikan ini juga disebabkan perhitungan UMK dan UMSK Bangkalan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi Bangkalan semata, melainkan Jawa Timur secara keseluruhan,” jelasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi disparitas upah antar daerah di Jawa Timur.

Daftar Lengkap UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto 5.176.101
  6. Kabupaten Malang 3.802.862
  7. Kota Malang 3.736.101
  8. Kota Batu 3.562.484
  9. Kota Pasuruan 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban 3.229.092
  12. Kota Mojokerto 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo 3.164.526
  15. Kota Probolinggo 3.045.172
  16. Kabupaten Jember 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi 2.989.145
  18. Kota Kediri 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri 2.651.603
  21. Kota Blitar 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung 2.628.190
  23. Kota Madiun 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo 2.483.962


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan