
Penetapan UMK Cilacap Tahun 2026 Menuai Kekhawatiran
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Jawa Tengah tahun 2026. Salah satu kabupaten yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Cilacap, di mana UMK-nya ditetapkan sebesar Rp2.773.184. Namun, keputusan ini tidak disambut baik oleh kalangan serikat pekerja.
Menurut informasi yang diperoleh, kenaikan UMK Cilacap 2026 hanya sebesar 5 persen dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.640.248. Dengan demikian, kenaikan nominal yang diterima buruh hanya sebesar Rp132.936. Angka tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kritik terhadap Kenaikan UMK
Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menyatakan bahwa keputusan penetapan UMK ini semakin menjauhkan buruh dari standar hidup layak. Ia menyoroti bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Cilacap saat ini berada di angka sekitar Rp3,3 juta, sementara KHL Jawa Tengah telah mencapai Rp3,5 juta.
“Dari data tersebut sangat jelas bahwa kehidupan buruh di Cilacap semakin jauh dari kata layak. Bahkan, buruh terancam berada pada standar hidup miskin,” tegas Dwiantoro.
Selain itu, ia juga mengkritik kondisi Indeks Harga Konsumen (IHK) di Cilacap yang tercatat mengalami kenaikan hingga 109 persen, atau setara dengan kenaikan harga barang dan jasa sekitar 9 persen. Menurutnya, kenaikan upah yang hanya 5 persen jelas tidak mampu mengimbangi lonjakan harga tersebut.
“Dengan kenaikan upah yang lebih rendah dari kenaikan harga kebutuhan pokok, daya beli buruh akan terus tergerus. Sampai hari ini, kami belum melihat adanya kebijakan dari Bupati yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja di Cilacap,” tambahnya.
Rekomendasi Dewan Pengupahan yang Tidak Terwujud
Kritik serupa juga disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja lainnya, Teguh Purwanto. Ia menilai rekomendasi UMK yang diajukan Bupati tidak mencerminkan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
Dalam berita acara tersebut, lanjut Teguh, terdapat empat usulan kenaikan UMK dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan. Unsur pengusaha atau Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 3,98 persen, unsur pemerintah mengusulkan 6,16 persen, unsur akademisi mengusulkan 7,16 persen, dan unsur pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan tertinggi sebesar 7,29 persen.
“Namun pada akhirnya yang muncul justru angka kenaikan 5 persen. Angka ini tidak mencerminkan hasil pembahasan dan terkesan mengabaikan rekomendasi dari unsur-unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap,” ujar Teguh.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi daerah, karena daya beli buruh sebagai salah satu penggerak utama perekonomian justru semakin melemah.
Harapan Serikat Pekerja
Serikat pekerja pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mempertimbangkan kembali rekomendasi UMK Cilacap 2025 agar lebih mencerminkan kondisi riil kebutuhan hidup buruh serta hasil musyawarah Dewan Pengupahan. Mereka berharap kebijakan yang diambil dapat lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar