UMK Jabar Diprediksi Paling Rendah 4,3 Persen, Ini Perhitungan Per Daerahnya

UMK Jabar Diprediksi Paling Rendah 4,3 Persen, Ini Perhitungan Per Daerahnya

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Masih Menjadi Tanda Tanya

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Jawa Barat masih menjadi misteri hingga saat ini. Pemerintah daerah belum dapat mengeluarkan pengumuman secara resmi pada hari ini. Hal ini menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi para buruh yang sangat menantikan kejelasan angka kenaikan upah minimum.

UMP setiap wilayah di Indonesia terus meningkat, dengan besaran yang beragam, termasuk di Jawa Barat. Sebelumnya, pemerintah pusat sempat memberikan bocoran bahwa pengumuman hasil penetapan UMP akan dilakukan pada hari ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi yang dikeluarkan.

Target dan bocoran pemerintah pusat juga bertumpu pada jadwal pengumuman yang tidak akan melewati tanggal 31 Desember 2025. Hal ini tentunya menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya para buruh pekerja yang bergantung dan menantikannya.

Bocoran Kenaikan UMP 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3 persen. Jika hal itu benar, UMP Jawa Barat akan naik ke angka sekitar Rp2.285.455. Sedangkan angka yang sempat diminta oleh para buruh adalah tidak turun dari 6 persen, yang jika dinominalkan akan berada di Rp2.322.706.

Para buruh pun berencana akan mengadakan demo besar-besaran hingga tanggal penetapan ditetapkan dengan angka yang diharapkan. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kenaikan yang dinilai terlalu rendah.

Proses Penetapan UMK di Jawa Barat

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan bahwa penantian yang bertumpu pada belum turunnya regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP yang bersumber dari keputusan resmi pusat.

Pemerintah Daerah juga sedang mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama pihak Serikat Buruh. Firman dalam keterangannya menegaskan jika masih akan ada penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.

Jadwal Penetapan UMP dan UMK

Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan bahwa biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Dimana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.

Prediksi Kenaikan UMP 4,5 Persen

Jika berdasarkan bocoran Presiden Buruh kenaikan akan berada paling rendah di 4,5, UMK daerah Jabar juga akan berdampak demikian. Lantas berapa jika penyesuaian UMK wilayah Jabar di tahun 2026 jika pahit-pahitnya berada pada angka prediksi dan bocoran buruh yakni 4,5 persen di setiap daerah di Jabar?

Berikut ini nominal lengkap setiap daerah jika kenaikan berada di angka 4,5 persen:

  • Kota Bekasi : Rp 5.935.454
  • Kabupaten Karawang : Rp 5.840.375
  • Kabupaten Bekasi : Rp 5.797.531
  • Kota Depok : Rp 5.419.168
  • Kota Bogor : Rp 5.347.354
  • Kabupaten Bogor : Rp 5.020.990
  • Kabupaten Purwakarta : Rp 4.998.320
  • Kota Bandung : Rp 4.582.914,09
  • Kota Cimahi : Rp 3.783.900
  • Kabupaten Bandung : Rp 3.679.670
  • Kabupaten Bandung Barat : Rp 3.780.030
  • Kabupaten Sumedang : Rp 3.836.183
  • Kabupaten Sukabumi : Rp 3.530.024
  • Kabupaten Subang : Rp 3.436.148
  • Kabupaten Cianjur : Rp 3.040.450
  • Kota Sukabumi : Rp 3.148.435
  • Kota Tasikmalaya : Rp 2.882.926
  • Kabupaten Indramayu : Rp 2.736.517
  • Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.744.082
  • Kota Cirebon : Rp 2.711.587
  • Kabupaten Cirebon : Rp 2.625.990
  • Kabupaten Majalengka : Rp 2.508.031
  • Kabupaten Garut : Rp 2.280.255
  • Kabupaten Ciamis : Rp 2.179.311
  • Kabupaten Pangandaran : Rp 2.175.829
  • Kabupaten Kuningan : Rp 2.163.876
  • Kota Banjar : Rp 2.159.210

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan