UMK Jombang 2026 Naik Jadi Rp3,32 Juta Mulai 1 Januari

UMK Jombang 2026 Naik Jadi Rp3,32 Juta Mulai 1 Januari

Penetapan UMK Jombang Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, Jawa Timur (Jatim), resmi ditetapkan sebesar Rp 3.320.770 untuk tahun 2026. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 5,86 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dengan adanya kenaikan UMK, pemerintah daerah berharap dapat memberikan penghasilan yang layak kepada para pekerja sambil tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.

Perhitungan dan Pertimbangan Komprehensif

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan melalui proses perhitungan dan pertimbangan yang komprehensif. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Harapan kami, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Isawan, Kamis (25/12/2025). Menurutnya, penyesuaian UMK diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan daya beli dan produktivitas kerja.

Proses Penetapan Berjalan Kondusif

Proses penetapan UMK Jombang 2026 berjalan kondusif berkat keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin Jombang, hingga serikat pekerja dan buruh. Apresiasi juga disampaikan kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta insan media yang berperan menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran informasi selama proses penetapan UMK.

Setelah penetapan, Disnaker Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar UMK 2026 dapat diterapkan sesuai ketentuan. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi, mendorong investasi, dan memperluas lapangan kerja di Kabupaten Jombang,” pungkas Isawan.

Daftar Lengkap UMK 2026 di Jawa Timur

Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

  • Kota Surabaya - Rp 5.288.796
  • Kabupaten Gresik - Rp 5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo - Rp 5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan - Rp 5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto - Rp 5.176.101
  • Kabupaten Malang - Rp 3.802.862
  • Kota Malang - Rp 3.736.101
  • Kota Batu - Rp 3.562.484
  • Kota Pasuruan - Rp 3.555.301
  • Kabupaten Jombang - Rp 3.320.770
  • Kabupaten Tuban - Rp 3.229.092
  • Kota Mojokerto - Rp 3.208.556
  • Kabupaten Lamongan - Rp 3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo - Rp 3.164.526
  • Kota Probolinggo - Rp 3.045.172
  • Kabupaten Jember - Rp 3.012.197
  • Kabupaten Banyuwangi - Rp 2.989.145
  • Kota Kediri - Rp 2.742.806
  • Kabupaten Bojonegoro - Rp 2.685.983
  • Kabupaten Kediri - Rp 2.651.603
  • Kota Blitar - Rp 2.639.518
  • Kabupaten Tulungagung - Rp 2.628.190
  • Kota Madiun - Rp 2.588.794
  • Kabupaten Lumajang - Rp 2.578.320
  • Kabupaten Blitar - Rp 2.567.744
  • Kabupaten Nganjuk - Rp 2.564.627
  • Kabupaten Ngawi - Rp 2.556.815
  • Kabupaten Magetan - Rp 2.553.866
  • Kabupaten Sumenep - Rp 2.553.688
  • Kabupaten Madiun - Rp 2.553.221
  • Kabupaten Bangkalan - Rp 2.550.274
  • Kabupaten Ponorogo - Rp 2.549.876
  • Kabupaten Trenggalek - Rp 2.530.313
  • Kabupaten Pamekasan - Rp 2.528.004
  • Kabupaten Pacitan - Rp 2.514.892
  • Kabupaten Bondowoso - Rp 2.496.886
  • Kabupaten Sampang - Rp 2.484.443
  • Kabupaten Situbondo - Rp 2.483.962

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan