UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Minta Penilaian Dasar Perhitungan Diperbaiki

Penetapan UMK Malang Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang untuk tahun 2026 sebesar Rp. 3.802.862. Angka ini meningkat sebesar Rp. 215.649 atau sekitar enam persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang mencapai Rp. 3.587.213.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK tersebut. Sosialisasi melibatkan berbagai pihak seperti dewan pengupahan, pengusaha, organisasi serikat pekerja, dan anggota DPRD.

Yudhi mengatakan bahwa kenaikan UMK ini diterima dengan baik oleh pekerja maupun pengusaha. Ia berharap kenaikan ini dapat menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja, karena merupakan ketetapan gubernur.

Tanggapan dari Serikat Pekerja

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menyambut baik kenaikan UMK Kabupaten Malang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Namun, ia menilai masih ada hal yang perlu dievaluasi dalam proses penetapan UMK tersebut, khususnya terkait dengan acuan inflasi dan nilai alfa.

Masalah Inflasi dan Nilai Alfa

Salah satu isu utama adalah dasar perhitungan penetapan UMK yang masih mengacu pada inflasi tingkat provinsi, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada daerah. Kusmantoro menilai hal ini tidak adil dan dapat menimbulkan ketimpangan. Menurutnya, jika pertumbuhan ekonomi mengambil dari daerah, maka nilai inflasinya juga harus diambil dari daerah tersebut.

Untuk diketahui, tingkat inflasi Kabupaten Malang masih mengikuti acuan inflasi Kota Malang. Inflasi Kota Malang pada tahun 2025 mencapai 2,71 persen (YoY) dan 0,16 persen (mtm).

Selain itu, Kusmantoro menilai nilai alfa yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur belum mencerminkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) buruh. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya tekanan biaya hidup, termasuk kebutuhan pokok, sewa rumah, transportasi, dan pendidikan.

Perbedaan Usulan dan Penetapan

Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK. Usulan ini berasal dari dua unsur, yaitu APINDO dengan alfa 0,7 persen dan serikat pekerja/buruh dengan alfa 0,775 persen, sesuai rentang nilai 0,5-0,9 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, hasil penetapan pemerintah provinsi hanya senilai 0,69 persen. Kusmantoro menyatakan bahwa ia tidak tahu dari mana nilai tersebut diambil.

Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat

Kusmantoro berharap UMK atau UMSK tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga diiringi dengan pengawasan yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Ia berharap pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) terus memantau pelaksanaan peraturan gubernur tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan