
Penetapan UMK Lampung Selatan Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Besaran UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025. UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Menurutnya, peningkatan upah minimum ini mencerminkan kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini. Peningkatan UMK Lampung Selatan pada tahun 2026 tercatat sebesar 4,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini setara dengan Rp142.618,49.
UMK Lampung Selatan tahun 2026 khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
Perubahan dan Kebijakan Terkait UMK
Penetapan UMK tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan meningkatkan upah minimum, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya yang memiliki masa kerja pendek.
Adapun untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk membuat struktur upah yang lebih kompleks dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak ada praktik diskriminasi dalam pemberian upah dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah UMK juga menjadi langkah penting dalam menegakkan hak tenaga kerja. Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya pengupahan yang tidak adil dan merugikan pekerja.
Namun, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini dilakukan karena mereka memiliki sumber daya dan kemampuan yang terbatas dibandingkan perusahaan besar. Oleh karena itu, regulasi yang berlaku memberikan fleksibilitas kepada usaha kecil agar tetap bisa beroperasi secara optimal tanpa terbebani oleh ketentuan yang terlalu ketat.
Dengan adanya peningkatan UMK tahun 2026, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan tenaga kerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar