UMK Malang 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,736 Juta, Posisi Ke-7 Tertinggi di Jatim

UMK Malang 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,736 Juta, Posisi Ke-7 Tertinggi di Jatim

Penetapan UMK Kota Malang 2026 Naik 6 Persen

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.736.101, meningkat sebesar Rp 200 ribu dari UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan 6 persen dari nilai UMK 2025 yang sebesar Rp 3.553.530. Dengan peningkatan ini, Kota Malang kembali menempati posisi ketujuh sebagai UMK tertinggi di Jawa Timur.

Pemkot Malang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja mulai pekan depan.

"Kami akan sosialisasikan mulai pekan depan kepada pelaku usaha dan pekerja," ujarnya. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya akan mengajak untuk berkonsultasi dengan pemerintah. Selain itu, jika ada temuan di lapangan, dinas akan melaporkannya ke Pemprov Jatim.

Arif cukup yakin bahwa pelaku usaha dapat mengikuti aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai investasi di Kota Malang terus mendekati target hingga akhir tahun 2025. Dari target Rp 3 triliun, telah terkumpul nilai investasi sebanyak Rp 2,5 triliun. Capaian ini menunjukkan pergerakan ekonomi di Kota Malang yang cukup baik.

Investasi dan Optimisme

"Investasi bisa menyerap ratusan pekerja. Capaian kami dari target Rp 3 triliun sudah mencapai Rp 2,5 triliun," paparnya. Dengan capaian ini, arah pertumbuhan ekonomi di Kota Malang terlihat positif.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai bahwa penetapan UMK 2026 perlu diikuti dengan penerapan yang konsisten di lapangan. Tanggung jawab penerapan kebijakan kenaikan upah kini berada di tangan perusahaan, terutama setelah adanya perubahan UMK yang disahkan.

"Kalau dulu, sebelum PP 51, kami melakukan survei lapangan ditambah hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sekarang, keputusan banyak bergeser dari situ," ujarnya. Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 diberlakukan, proses penetapan upah dilakukan lebih transparan dan berbasis data lapangan. Kini menjadi berbeda.

Penetapan UMK kini ditentukan oleh rumus yang telah disepakati oleh pemerintah pusat dengan perhitungan yang bersifat bersama-sama antara serikat pekerja dan pengusaha. "Tapi kami tetap ikuti regulasi, setidaknya ada kenaikan UMK," paparnya.

Urutan UMK di Jawa Timur

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, Kota Surabaya menempati urutan pertama UMK sebesar Rp 5.288.796. Posisi kedua ada Gresik sebesar Rp 5.195.401. Posisi ketiga Sidoarjo sebesar Rp 5.191.541.

Dengan peningkatan UMK yang telah ditetapkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di Kota Malang. Namun, pentingnya penerapan aturan secara konsisten di lapangan tetap menjadi fokus utama agar kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan