PALEMBANG, nurulamin.pro
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 dengan mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang penetapan UMK. Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Ratu Dewa pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Ratu Dewa, kenaikan upah yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pekerja dan pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tambahnya.
Upah minimum sektoral
Dijelaskan Ratu Dewa, penetapan upah minimum ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis di Kota Palembang.
“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.
Adapun rincian UMSK Kota Palembang sebagai berikut:
Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.318.622
Sektor Listrik, Gas dan Air: Rp 4.276.694
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp 4.318.622
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694
* Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan, Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp 4.276.694
Seluruh ketetapan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Peningkatan upah minimum ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pekerja untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas, sekaligus membantu pelaku usaha dalam menjaga stabilitas operasional bisnis.
Tidak hanya itu, kenaikan upah ini juga menjadi indikator positif bagi perekonomian kota Palembang, karena akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dengan adanya penyesuaian UMK dan UMSK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan situasi pasar tenaga kerja agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Selain itu, pemerintah kota juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini kepada pelaku usaha dan pekerja, agar semua pihak memahami dan siap menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar