
Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 Masih Tunggu Keputusan Pusat
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih dalam proses pengambilan keputusan dan belum menemui titik akhir. Ketidakjelasan ini juga berlaku di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh ketidaktuntasan dari pemerintah pusat dalam mengeluarkan aturan teknis yang menjadi dasar penentuan UMP.
Pemerintah Daerah Jawa Barat masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan UMP. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa proses penentuan UMP ini diperkirakan akan berjalan serupa dengan tahun sebelumnya.
Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah.
Meski sebelumnya sempat dikabarkan bahwa regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan diparaf, namun hingga kini belum ada informasi pasti mengenai kapan regulasi tersebut akan diberlakukan.
Hal ini disebabkan oleh keharusan pemerintah menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Penetapan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran yang tidak seragam untuk semua daerah.
Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2026
Menurut Firman, biasanya penetapan UMK se-Jawa Barat dilakukan setelah pengumuman UMP. Diperkirakan, kepastian penetapan UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK akan diumumkan pada tanggal 15 Desember. Namun, jadwal ini tidak akan melebihi tanggal 31 Desember.
Disamping itu, jika mengacu pada pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan angka 6,5 persen masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.
Prediksi UMP dan UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur
Jika angka 6,5 persen diterapkan, maka nominal upah minimum akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
UMP Jawa Barat Tahun 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan UMP yang paling tinggi di tanah air. Berdasarkan data, UMP Jawa Barat tahun 2025 mencapai Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Berikut adalah prediksi UMP dan UMK di beberapa daerah di Jawa Barat jika kenaikan sebesar 6,5 persen diterapkan:
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.984.101
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.874.492
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.973.747
- Kabupaten Garut: Rp 2.478.241
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.372.213
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.366.848
- Kota Banjar: Rp 2.347.046
UMK Teratas di Jabar
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp 5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp 5.599.593 dan Rp 5.558.515.
Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
- UMK Kota Bekasi: Rp 6.060.107
- Kabupaten Karawang: Rp 5.963.569
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.921.425
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.102.797
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.681
- Kota Depok: Rp 5.533.675
- Kota Bogor: Rp 5.459.844
- Kabupaten Bogor: Rp 5.194.351
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.840.750
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.305.383
- Kota Sukabumi: Rp 3.213.267
- Kota Bandung: Rp 4.862.063
- Kota Cimahi: Rp 4.194.504
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.979.829
- Kabupaten Bandung: Rp 4.004.475
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.974.293
- Kota Cirebon: Rp 2.873.319
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.854.271
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.559.926
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.354.541
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar